korantangerang.com-Kecamatan Balaraja menertibkan 3 orang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang ada di Wilayah Kecamatan Balaraja rabu, (18/10/2017).
Para gepeng ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 05 Tahun 2005 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Operasi penertiabn dipimpin langsung oleh Camat Balaraja, Lurah Balaraja, Kasi Pol PP Kecamatan Balaraja, Kanit Binmas Polsek Balaraja.
Camat Balaraja Mas Yoyon Suryana menjelaskan, penertiban ini selain menjalankan tugas pokok dan fungsi juga atas pengaduan warga masyarakat Balaraja karena kurang nyaman bilamana dibawah Fly Over Balaraja masih ada pemandangan seperti itu.
“Titik operasi kami fokuskan di bawah fly over balaraja, karena ketiga gepeng ini berdiam diri di bahu jalan (trotoar) dan kegiatan sehari harinya hanya menetap disana, maka itu kami langsung tertibkan dan diamankan ke tempat yang layak,” ucapnya.
Dijelaskannya, Para gepeng yang ditangkap tersebut mayoritas pasrah ketika digiring petugas ke dalam kendaraan yang sudah disiapkan. Namun di antara gepeng yang menolak dan melawan ketika ada petugas Satpol PP menangkap mereka.
Lurah Balaraja Eka Fathussidki mengatakan, Setiap gepeng yang tertangkap kemudian didata demi memudahkan proses admistrasi bagi aparat Dinas Sosial.dalam operasi ini menjalin kerja sama dengan aparat Dinas Sosial (Dinsos) agar gepeng dan anak jalan dapat ditampung.
“Hasil penertiban Gepeng, langsung diterima Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk selanjutnya dibawa ke panti Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Jayanti,” ungkapnya.
Hal tersebut karena Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, memiliki panti sosial yang ada di Kecamatan Jayanti untuk membina bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat Polsek Balaraja dan Koramil Balaraja sebagai antisipasi tindakan kriminalitas.
Menurut dia, keberadaan gepeng dikeluhkan penguna jalan dan masyarakat balaraja, kadang mereka mengemis di pinggir jalan, membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
(Mulyadi)