Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus melakukan berbagai langkah strategis dalam upaya mencegah pelanggaran peraturan oleh Orang Asing di Wilayah Provinsi Banten, salah satunya dengan menggalakkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sampai tingkat Kecamatan.
Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi TIMPORA sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, hari ini (25/03), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangeran selaku pelaksana kegiatan, menggelar Rapat Koordinasi TIMPORA di Wilayah Tangerang Selatan.
Bertempat di Ballroom Pranaya Hotel BSD, kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna serta jajaran FORKOPIMDA Kota Tangerang Selatan
Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib, kegiatan dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
“Tujuan diselenggarakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tangerang Selatan pada hari ini adalah meningkatkan Koordinasi diantara anggota TIMPORA, mengoptimalkan fungsi wadah TIMPORA dalam berbagi informasi dan data antar anggota terkait pemetaan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya Kota Tangerang Selatan, melakukan identifikasi permasalahan terkait keberadaan orang asing di Kota Tangerang Selatan dan meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum bagi Pelanggar Perizinan Keimigrasian,” papar Agus Toyib.
Dikatakan Agus Toyib, walaupun keanggotaan dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hanya terdiri dari instansi-instansi pemerintah, di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing dengan harapan terbentuknya suatu sistem pengawasan yang baik, maka akan berdampak pada terciptanya sebuah kondisi yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama kami dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, dan Kota. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Tim akan membawa penegakan hukum terhadap Orang Asing ke tingkat yang lebih baik lagi, yang mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah di berbagai bidang lainnya, sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian yaitu sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional,” tegas Agus Toyib.(Dede).