Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Melalui Bidang Pelayanan Hukum (Div Yankum) mengikuti hari kedua Workshop on Border Control and IPR Enforcement in the EU and Southeast Asia, (14/8/).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diikuti oleh peserta dari berbagai negara serta perwakilan Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Uni Eropa, antara lain Andrea Gróf dari Bea Cukai Hungaria, Kenneth Wright dari Kantor Paten dan Merek Dagang Denmark, dan Bérengère Dréno dari EUIPO Observatory.
Materi yang dibahas meliputi penerapan Sistem Manajemen Risiko untuk mendeteksi barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti barang palsu, tiruan, dan bajakan, penggunaan basis data terintegrasi antarnegara, serta strategi kerja sama lintas batas untuk mempercepat pertukaran informasi dan harmonisasi prosedur penindakan.
Selanjutnya membahas tantangan di kawasan Asia Tenggara, termasuk maraknya perdagangan barang palsu, lemahnya koordinasi lintas negara, perbedaan regulasi, dan modus penyelundupan yang semakin canggih. Para peserta mengidentifikasi peluang kerja sama, seperti pertukaran intelijen, pelatihan bersama, dan pemanfaatan teknologi deteksi dini guna memperkuat pengawasan perbatasan.
Kadiv Yankum Chusni Thamrin menilai bahwa materi yang dipaparkan relevan untuk diadaptasi di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, yang memiliki potensi strategis dalam arus perdagangan.
“Kita perlu memanfaatkan teknologi, memperkuat pertukaran data intelijen, dan membangun koordinasi yang solid dengan aparat penegak hukum, bea cukai, dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, kita dapat mencegah pelanggaran HKI sejak dini dan memastikan perlindungan yang optimal bagi pelaku usaha sah serta konsumen,” tegas Chusni.
Kakanwil Budi Argap Situngkir secara terpisah menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang HKI, khususnya di wilayah perbatasan, membutuhkan koordinasi yang erat antarinstansi. Menurutnya, praktik dan pengalaman dari Uni Eropa dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia, khususnya Maluku Utara, dalam mencegah masuknya barang palsu, tiruan, dan bajakan.
“Kami akan mendorong optimalisasi pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas sektor, agar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Maluku Utara tidak hanya menjadi tugas DJKI, tetapi juga menjadi bagian dari sinergi bersama aparat penegak hukum, bea cukai, dan instansi terkait lainnya,” ujar Argap Situngkir.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan memperkuat sosialisasi dan edukasi pelindungan HKI di wilayah, memastikan laporan pelanggaran segera terkoordinasi dengan DJKI, dan meningkatkan sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum HKI di perbatasan.