KORANTANGERANG.COM- Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Esti Wahyuningsih beserta Jajaran Pejabat Struktural memberikan Sosialisasi Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai Alur, Syarat Dan Tata Tertib Layanan Kunjungan Tatap Muka di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 perihal Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.
“Sehingga Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang wajib melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dengan memperhatikan tren perkembangan dan masa transisi pandemi Covid-19 di wilayah Kota Tangerang,” ujar Kalapas saat dikonfirmasi.
Lanjut Kalapas, “Adapun tujuan dari dilakukannya Sosialisasi mengenai Alur, Syarat Dan Tata Tertib Layanan Kunjungan Tatap Muka yaitu agar seluruh warga binaan dapat memahami dan mematuhi tata tertib pelaksanaan kunjungan tatap muka yang berlaku di dalam Lapas. Selain itu, diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, warga binaan dapat menjaga sikap dan perilaku serta tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku di dalam Lapas selama pelaksanaan kunjungan tatap muka berlangsung,” tandasnya. (Dede).