Ternate – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, mendorong pola kerja fleksibel bagi jajarannya dengan tetap memastikan kinerja tugas dan pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikan Budi Argap Situngkir saat bertindak sebagai pembina apel pagi yang dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, serta seluruh pejabat manajerial, JFT dan JFU.
“Di masa transisi dan efisiensi anggaran saat ini, saya meminta jajaran untuk tetap mengedepankan kedisiplinan bekerja sesuai tugas, dengan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Budi Argap Situngkir di halaman utama Kanwil Malut, Rabu (12/2).
Sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Nico Afinta, nomor SE-2.OT.02.02 tahun 2025 tentang pola kerja fleksibel dalam rangka efisiensi anggaran Kemenkum, para pegawai patut menyesuaikan diri dengan mekanisme kerja baru yang lebih fleksibel.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait pelaksanaan work from home (WFH), agar tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat,” kata Budi Argap Situngkir.
Selain itu, ia turut menyoroti beberapa hal penting, salah satunya terkait transisi sistem absensi. Ia menegaskan bahwa untuk pegawai yang sebelumnya menggunakan sistem absensi dari kementerian lain, perlu dibuatkan surat resmi karena saat ini Kementerian Hukum sudah tidak dapat menarik data absensi dari sistem tersebut.
“Mohon segera dibuatkan surat terkait absensi ini agar tidak ada kendala dalam administrasi,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Kakanwil mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan kebugaran agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Dengan kedisiplinan yang baik didukung kesehatan yang prima, pelayanan kita akan berjalan lancar,” tutupnya.