Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Ahmad Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dan Kakanim Kelas I Tangerang Felucia Sengky Ratna menghadiri Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. (15/04).
MPP Kota Tangerang Selatan dibentuk untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, pembangunan MPP dilakukan untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
Dibangun di atas tanah seluas 1985 meter persegi di kawasan pusat pelayanan publik Cilenggang, MPP Kota Tangerang Selatan memiliki total layanan sebanyak 289 jenis layanan dari 17 instansi pelayanan pusat, daerah, serta BUMN/BUMD digabung dalam satu atap. Salah satu layanan yang berikan berupa Layanan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan diresmikan secara langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan ini merupakan MPP ke-41 di Indonesia dan ke-2 di Provinsi Banten setelah Mall Pelayanan Publik yang ada di Kabupaten Pandeglang.
Dalam sambutannya, Menteri PAN-RB Tjahjo menyampaikan bahwa kehadiran MPP Tangerang Selatan menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PEMERINTAHAN.
“Dengan terbentuknya MPP, pengurusan izin tidak lagi dalam hitungan hari, melainkan jam. Semua pengurusan perizinan tidak boleh dipersulit, termasuk terkait izin investasi dan izin ekspor,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Agus Toyib menuturkan bahwa sejauh ini pemerintah daerah dan Kemenkumham terus bekerjasama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dede).



