KAJARI KOTA TANGERANG PERINTAHKAN JAJARANYA TEGAS DALAM PERKARA YANG MENGORBANKAN ANAK DIBAWAH UMUR


Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Heriyadi Djunaidi,S.H.,M.H., tegas dalam menangani perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa FA (32) kepada anak korban ACP yang baru berumur 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi, Tanggal 30 Mei 2024 di Rumah Terdakwa FA yang beralamat di Gg. H. Saiun Kp. Kelapa Indah Rt 01/04 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menerangkan Kronologi singkat terhadap kasus tersebut, yaitu pada saat anak korban ACP sedang berada dirumah orang tua Terdakwa FA, yang kebetulan sebagai pengasuh ACP.

Terdakwa FA memanggil korban ACP yang sedang berada di kamar untuk bermain di rang tamu, dan selanjutnya terdakwa FA menyuruh Anak korban ACP tiduran di kasur, lalu terdakwa FA membuka celana korban, selanjutnya terdakwa membuka celananya lalu terdakwa FA mengarahkan Alat Kelaminnya (penis) ke alat kelamin (Vagina) korban ACP serta menggesek-gesekan dengan pelan.

Setelah itu terdakwa FA kembali memakakaikan celana Anak korban ACP dan mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG IBU” lalu memberikan Anak korban ACP uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk jajan.

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sudah berulangkali, akorban baru berani memberitahukan kepada orang tuanya pada tanggal 30 mei 2024.

Berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan rebekan lama selaput dara pada arah jam tiga dan sebelas akibat kekerasan tumpul.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
.
Dan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 (lima belas) tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H dalam tuntutanya mengatakan perbuatan terdakwa FA terbukti secara syah dan meyakinkan.
bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan menuntut terdakwa selama 14 Tahun dan 10 bulan, Selasa 17 Desember 2024 oleh ketua majelis hakim, Edy Purba di PN Tangerang.

melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta menuntut Terdakwa FA dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan 10 (sepuluh) bulan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H menegaskan Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius.

Dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban.

Kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan tercela, serta sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.

BONAR. M


Next Post

Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus : Peringatan HKSN 2024 di Taman Firdaus Menjadi Tauladan Kemanunggalan Pemerintah dan Masyarakat.

Sel Des 17 , 2024
Komandan Korem 064/MY Banten, Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus pada Kegiatan Kick Off Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 usai […]