Kadis PUPR Bungkam Soal Proyek Jembatan Rp4,07 Miliar, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Didesak Bertindak


KOTA TANGERANG – Hingga beberapa hari setelah upaya konfirmasi dilakukan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, belum juga memberikan klarifikasi resmi terkait proyek pembangunan Jembatan Jalan Kampung Bayur Sisi Cisadane Barat, Kecamatan Periuk, yang menelan anggaran Rp4,07 miliar dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Padahal, redaksi telah menyampaikan sejumlah pertanyaan mendasar menyangkut perencanaan teknis, mekanisme pemilihan penyedia jasa, spesifikasi material, hingga sistem pengawasan proyek melalui jalur komunikasi yang patut. Namun hingga berita lanjutan ini diturunkan, tidak ada jawaban tertulis maupun pernyataan terbuka dari instansi teknis yang bertanggung jawab.

Sikap bungkam tersebut memicu perhatian publik, mengingat proyek jembatan merupakan infrastruktur strategis yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan mobilitas masyarakat. Terlebih, terdapat temuan awal di lapangan yang dinilai membutuhkan penjelasan teknis secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Seiring minimnya klarifikasi dari pihak eksekutif, tekanan kini mengarah langsung ke Komisi IV DPRD Kota Tangerang, komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan. Komisi IV dinilai memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek jembatan yang dibiayai APBD tersebut.

Secara kelembagaan, Komisi IV memiliki mandat untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dokumen perencanaan, kontrak kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan perundang-undangan. Ketiadaan penjelasan dari Dinas PUPR dinilai menjadi alasan kuat bagi Komisi IV untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka dengan melibatkan dinas teknis dan pihak pelaksana proyek.

Jika Komisi IV tidak segera mengambil langkah pengawasan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah. Proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut keselamatan publik dinilai tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa akuntabilitas yang jelas.

Dalam konteks anggaran, Komisi IV DPRD Kota Tangerang juga dinilai memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi evaluasi program, termasuk meninjau kembali kegiatan lanjutan Dinas PUPR pada pembahasan APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya, apabila transparansi dan akuntabilitas tidak segera dipenuhi.

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran dan tidak berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah.

Selain pengawasan, proyek jembatan Kampung Bayur juga dinilai layak untuk dilakukan audit kinerja dan audit kepatuhan. Audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan perencanaan serta penggunaan anggaran.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, DPRD didorong untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Peran Pengawasan Publik

Di luar DPRD, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan sosial terhadap proyek yang menggunakan dana publik. Partisipasi warga melalui dokumentasi lapangan dan laporan masyarakat dinilai sebagai bagian penting dari kontrol demokratis.

Redaksi menegaskan kembali bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, pihak pelaksana proyek, maupun lembaga pengawas terkait. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (zher)


Next Post

Istri Petinggi GMF AeroAsia Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penipuan Investasi Bodong

Sen Des 22 , 2025
Bogor — Aparat kepolisian Polresta Bogor Kota saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang […]