Kabupaten Tangerang Perpanjang PSBB 1 Bulan Kedepan


Tangerang – Meskipun Kabupaten Tangerang menurut Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, sudah masuk dalam zona orange, namun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan COVID-19 yang sampai kini angkanya masih terus bertambah.

Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 yang menyatakan bahwa PSBB Tahap Kedua diperpanjang selama satu bulan ke depan sejak tanggal 21 Oktober 2020 hingga 19 November 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut, gubernur meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten agar ikut melaksanakan PSBB, dan meminta secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Penerapan PSBB Tahap Kedua ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, seperti dikutip dalam SK Gubernur Banten tersebut.

Ia juga mengatakan, memungkinan PSBB diperpanjang kembali masih dapat terjadi jika terdapat bukti penyebaran COVID-19. Untuk itu, lanjut gubernur, untuk lebih mempercepat penanganan kasus virus asal Wuhan-Tiongkok itu, pelaksanaan check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada PSBB Tahap Kedua ini dapat diatur oleh bupati/walikota setempat.

Terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik keputusan gubernur Banten kembali perpanjang PSBB di wayahnya, termasuk Kota Tangerang dan Tangsel, mengingat wilayah tersebut masih zona orange penyebaran COVID-19.

Bupati Tangerang tetap mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.(zher).


Next Post

Pemkot Uji Coba Pembuatan Biomasa Dengan Bahan Baku Sampah

Kam Okt 22 , 2020
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melakukan uji coba pembuatan sumber energi terbarukan biomassa atau briket dengan bahan baku sampah. […]