Korantangerang.com- Bersamaan dengan Hari Perempuan Nasional yang jatuh pada 8 Februari, puluhan masa yang tergabung dalam Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung.
Unjuk rasa tersebut terkait dengan laporan terhadap Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, yang dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap Sinta Meliyati.
Seperti yang disebutkan oleh Deamond Mahesa (anggota Komisi III DPR RI) bahwa, Sinta Meliyati telah melaporkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo, atas dugaan pelecehan seksual. Sementara itu, Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung, Jodil Fadil menegaskan, jika benar ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh Ridho Ficardo terhadap Sinta Melyati, hal tersebut tentu sudah menabrak Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2.
“Jadi, agar tidak dianggap finah dan menyebarkan kebohongan, kami minta agar Komisi III DPR RI membuktikan ucapannya dan segera memanggil Ridho Ficardo,” pungkas Joni.(Rusdi).