Jembar : Perlu Adanya Ketegasan Pemerintah Tegakkan Perda No 20 Tahun 2004


Kabupaten Tangerang – Masyarakat yang memanfaatkan lahan tanah miliknya di pinggir jalan untuk berdagang apapun bentuk nya merupakan pelanggaran.

Seperti Pasar Tumpah yang ada di Jalan Raya Sepatan Pondok Jaya Pakuhaji, Desa Sarakan Kecamatan Sepatan dan Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur yang tentunya sangat mengganggu pengguna jalan dan menjadikan sepanjang jalan sebagai tempat pembuangan sampah.

Muhammad Jembar, Ketua Paguyuban dan pengelola Pasar Pelangi yang merupakan Pasar tradisional dengan berbagai sarana prasarana yang cukup bagus sangat menyayangkan masyarakat yang lebih memilih berjualan di sepanjang jalan, padahal biaya restribusinya mencapai kisaran Rp.30.000 sampai Rp.60.000, seperti listrik Rp.8000, sampah Rp.5000, keamanan Rp.5000 dan sewa lapak bisa perhari Rp.20.000.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyediakan tempat yang nyaman untuk para pedagang dengan membangun Pasar Pelangi dalam rangka memfasilitasi para pedagang agar lingkungan tertata dengan rapih dan tidak terlihat kumuh,” jelasnya.

Jembar melanjutkan, para pedagang sudah diberikan fasilitas, tinggal pemerintah memberikan arahan dan edukasi kepada mereka, karena adanya pasar tumpah ini sering membuat macet jalan dan mengganggu ketertiban umum.

“Seharusnya pihak Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur bersinergi memberikan sosialisasi dan menghimbau warganya untuk pindah ke Pasar Pelangi, ” harapnya.

Diharapkan, Pemerintah Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur mengambil Langkah tegas berdasarkan Perda no 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban.

“Kalau tidak ada tindakan tegas maka pedagang tetap bandel, ” ujarnya.

Kedua kecamatan harus bersama-sama memberikan edukasi dan pengertian tetapi nenurut nya bila tetap membandel bisa juga minta bantuan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban.

“Langkah yang diambil jangan setengah-setengah, harus tuntas.Sebagai Ketua Paguyuban, kita siap menampung relokasi pedagang 2 desa dan 2 kecamatan ini. Dan kita siapkan pernyataan bagi pedagang yang sudah masuk bila keluar lagi ada sanksi, ” pungkasnya. (zher).


Next Post

Danrem 081/DSJ Dampingi Pangdam dan Kapolda Tinjau Industri Tangguh di Madiun

Sel Jun 16 , 2020
Madiun – Guna mempercepat penanganan covid 19 dan persiapan menghadapi masa new normal, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan […]