Sebagai upaya menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Pengujian Dokumen dan Wawancara atas Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia di wilayah Provinsi Banten.
Bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Wilayah Banten, kegiatan pengujian dokumen dan wawancara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Agus Toyib, pada Senin (05/04).
Dalam sambutannya, Agus Toyib menjelaskan tentang proses pelaksanaan Pewarganegaraan dari pengumpulan dokumen dokumen yang dibutuhkan, pengujian dokumen dan wawancara hingga nantinya dikabulkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui surat keputusan dan melakukan sumpah dan janji setia terhadap Republik Indonesia.
Pada kegiatan kali ini, terdapat 3 pemohon, dua orang kakak beradik atas nama Sandro Ricci dan Jasmine Ricci asal negara Italia, dan satu orang atas nama Soo Eun Lee asal negara Korea Selatan. Kegiatan pengujian dokumen dan wawancara ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Terpadu yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib. Tim Evaluasi Terpadu terdiri dari instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepolisian Daerah Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam kesempatan lain, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rahadyanto, mengatakan bahwa Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, proses Pewarganegaraan terdapat 2 alasan. Pertama, mereka murni warga negara asing (red: naturalisasi), kedua, berdasarkan perkawinan. Namun sejak 2017, Pewarganegaraan karena perkawinan telah dilakukan secara online. Kalau naturalisasi masih dilakukan secara manual.
Setelah kegiatan pengujian dokumen dan wawancara ini selesai, tahap selanjutnya adalah pengecekan kembali dokumen-dokumen pemohon oleh Tim Evaluasi Terpadu. Jika sudah lengkap, berkas akan dikirimkan oleh Kantor Wilayah Banten ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. ( Dede ).