Pembangunan Zona Integritas adalah suatu langkah yang dicanangkan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Good Governance sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional tanpa adanya Korupsi, Pungli, dan Diskirminasi.
Berperan sebagai pengawas dalam Pembangunan Zona Integritas, Inspektorat Jenderal Wilayah I Ahmad Rifai memberikan pengarahan dan bimbingan kepada Jajaran Kantor Wilayah Banten dan Unit Pelaksana Teknis se-Serang Raya. Dalam paparannya, dibagikan hal-hal yang harus dilakukan dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas.
Hal-hal yang harus dilakukan dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menurut Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 adalah Membangun Komitmen antara Pimpinan dan Pegawai, Memperhatikan dan melengkapi dokumen unsur pengungkit, Melaksanakan Survei Mandiri pelayanan publik dan persepsi anti korupsi, dan Membuat inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.
Tidak hanya itu saja, namun diperlukan juga strategi komunikasi dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat, Melaksanakan program dan kegiatan yang sifatnya bersinggungan dengan langsung dengan masyarakat, dan yang terpenting Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. (Dede).