Korantangerang.com – Tengah mencuat tema KDRT pada masyarakat kita. Hal itu berawal dari viralnya ceramah salah seorang public figure dalam salah satu potongan videonya.
Bagaimana Islam menilai KDRT, Bukankah dalam Alquran memang ada ayat yang membolehkan memukul istri?
Ayat yang dimaksud terdapat dalam surat an-nisa ayat 34. Bunyinya: “Istri-istri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Dari ayat di atas kita temukan aturan jika hak dan kewajiban suami istri berjalan tidak seimbang. Yakni bolehnya suami memberikan peringatan kepada istri, apabila istrinya telah berlaku nusyuz kepada suaminya.
Apa itu nusyuz?
Nusyuz secara bahasa artinya meninggi, durhaka, menentang. Diantara perbuatan nusyuz istri kepada suami misalnya, meninggikan suara, marah sehingga tidak mau melayani suami, banyak menuntut di luar kemampuan suami, minggat dari rumah tanpa izin suami dst.
Dalam hal ini, jika istri melakukan itu semua maka Allah memberikan jalan keluarnya untuk suami.
Pertama, berikan nasehat dengan lemah lembut. Mengingatkannya kembali untuk bertaqwa kepada Allah. Jika melawan, dengarkan alasannya. Jika karena suami yang salah, maka hendaknya suami segera minta maaf dan tidak mengulanginya lagi karena suami pun tidak selalu benar.
Kedua, pisah ranjang. Jika istri tidak mau dinasehati dan tetap berbuat nusyuz. Diharapkan dengan pisah ranjang ini istri berpikir dan merasakan ketidakhadiran suami. Pisah ranjang dibatasi jangan sampai melebihi tiga malam. Sebagaimana hadits Rasulullah, “tidak halal bagi seorang lelaki (muslim) memusuhi saudaranya lebih dari tiga malam…” (HR. Muttafaq Alaih).
Ketiga, jika dinasehati tidak mau, dipisah ranjang pun tidak berubah maka boleh suami memukul. Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak menyakitkan, tidak pula meninggalkan bekas, dan jangan mengenai wajah.
Ayat ini ditutup dengan “Jika kemudian mereka sudah menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
Artinya, jika istri sudah menyadari kesalahannya dan berubah menjadi baik, maka maafkan mereka, jangan menyimpan dendam, jangan lagi diungkit-ungkit kesalahan yang sudah lalu. Tunjukkan kasih sayang kepadanya.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa Islam tidak menormalisasi KDRT.
Oleh Rizqie FJ