JAKARTA — Seorang tamu Hotel Terraz Tree, Darul Iman, warga Kota Tangerang, mempertanyakan penanganan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya yang hingga kini belum kembali setelah proses check-out dari hotel tersebut.
Menurut keterangan Darul Iman, KTP asli miliknya diserahkan kepada petugas resepsionis saat melakukan check-in pada Sabtu (5/9/2026). Dokumen tersebut diserahkan untuk keperluan administrasi hotel.
Namun ketika melakukan check-out pada Minggu (6/9/2026), KTP tersebut disebut tidak dapat dikembalikan.
Darul Iman mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak hotel, dokumen tersebut diduga tertukar dengan milik tamu lain atau tidak diketahui keberadaannya.
“Ketika check-in saya menyerahkan KTP asli kepada resepsionis. Saat check-out, KTP saya tidak dikembalikan. Saya kemudian meminta pihak hotel untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut,” kata Darul Iman.
Ia menyebut hingga beberapa hari setelah kejadian, KTP tersebut belum ditemukan.
Darul Iman juga mengatakan tidak menerima tanda terima tertulis ketika menyerahkan KTP maupun ketika proses check-out.
Minta Penanganan dan Kepastian
Atas kejadian tersebut, Darul Iman telah menyampaikan permintaan pertanggungjawaban kepada pihak hotel.
Menurut keterangannya, pihak hotel menawarkan penyelesaian berupa uang sebesar Rp500.000.
Darul Iman menilai penyelesaian tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut, terutama karena KTP merupakan dokumen identitas resmi yang memuat data pribadi dan diperlukan dalam berbagai urusan administrasi.
Ia meminta pihak hotel tidak hanya mencari dokumen tersebut, tetapi juga memberikan kepastian mengenai langkah yang akan dilakukan apabila KTP benar-benar tidak ditemukan.
“Yang saya harapkan bukan semata-mata soal uang. Saya ingin ada kepastian mengenai keberadaan KTP dan bagaimana tanggung jawab pihak hotel apabila dokumen tersebut memang hilang,” ujarnya.
Ada Aspek Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi
Persoalan tersebut memiliki beberapa aspek hukum yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Dari perspektif perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang timbul dalam hubungan penggunaan barang dan/atau jasa.
Sementara itu, KTP memuat sejumlah data pribadi sehingga penanganan dokumen tersebut juga berkaitan dengan aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, kehilangan KTP tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana ataupun pelanggaran perlindungan data pribadi. Hal tersebut tetap perlu dilihat dari kronologi, prosedur pengelolaan dokumen, tindakan pihak hotel setelah mengetahui persoalan, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan data.
Karena itu, penyelesaian persoalan idealnya tidak hanya menyangkut penggantian biaya administrasi, tetapi juga memastikan dokumen tersebut dicari dan ditangani secara tepat apabila belum ditemukan.
Permintaan Darul Iman
Dalam permintaan tertulis yang disampaikannya kepada pihak hotel, Darul Iman meminta beberapa langkah penyelesaian.
Pertama, pihak hotel diminta melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap keberadaan KTP dalam waktu yang telah ditentukan.
Apabila ditemukan, dokumen tersebut diminta dikembalikan kepada pemiliknya dengan tanda terima tertulis.
Kedua, apabila KTP dipastikan tidak ditemukan, Darul Iman meminta pihak hotel memberikan pertanggungjawaban atas biaya yang secara wajar timbul dalam proses pengurusan dokumen pengganti.
Ia juga meminta pembahasan mengenai kompensasi atas kerugian yang benar-benar timbul akibat kejadian tersebut.
Ketiga, Darul Iman meminta adanya penjelasan tertulis mengenai kronologi dan langkah penanganan yang dilakukan pihak hotel.
Menunggu Penjelasan Hotel
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Hotel Terraz Tree mengenai kejadian tersebut, termasuk mengenai proses penerimaan KTP saat check-in, alasan dokumen tidak dapat dikembalikan ketika check-out, langkah pencarian yang telah dilakukan, serta tawaran penyelesaian sebesar Rp500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Terraz Tree belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi manajemen Hotel Terraz Tree untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab atas pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dokumen identitas seperti KTP bukan hanya berkaitan dengan administrasi perjalanan atau menginap, tetapi juga memuat data pribadi yang penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati.
Penyelesaian secara transparan antara tamu dan pihak hotel diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai keberadaan dokumen sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat penggunaan atau penyalahgunaan data pribadi.


