Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, mendorong penguatan kemitraan strategis antara BPN dan insan pers melalui komunikasi terbuka, forum pertemuan rutin, serta pertukaran informasi yang profesional.
Hal tersebut disampaikan Harison dalam kegiatan silaturahmi Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang Raya bersama insan pers yang berlangsung di Kayu Kayu Restoran, Alam Sutera, Kamis (22/10/2026).
Menurut Harison, kemitraan dengan media tidak cukup hanya berorientasi pada publikasi kegiatan instansi. Hubungan tersebut perlu dibangun melalui komunikasi dua arah, keterbukaan informasi, dan pemahaman terhadap tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Salah satu KPI saya adalah kemampuan membangun kemitraan strategis dengan media. Artinya, bukan cuma pintar membuat konten media sosial, tetapi bagaimana membangun kemitraan strategis dengan media,” ujar Harison dalam pertemuan tersebut.
Ia menilai, hubungan profesional antara BPN dan media menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi publik, khususnya untuk menjelaskan kebijakan pertanahan, merespons persoalan masyarakat, serta memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Harison Mocodompis Tekankan Komunikasi Terbuka dengan Wartawan
Harison mengatakan, komunikasi yang terbuka dapat menjadi ruang untuk bertukar informasi, meluruskan kesalahpahaman, dan memastikan persoalan yang berkembang di masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan data.
Ia juga menekankan pentingnya memahami karakteristik media serta profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemitraan dan hubungan baik ini membuat kita bisa mengenali mana teman-teman media yang bekerja secara profesional. Kalau ada persoalan, kita bisa menyampaikan dan mengklarifikasinya melalui organisasi atau pengurus media terkait,” katanya.
Menurutnya, komunikasi dan klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipahami secara utuh. Namun, hubungan tersebut tetap harus menghormati independensi pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Melalui dialog yang terbuka, BPN dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan informasi yang tersedia, sedangkan wartawan tetap menjalankan tugasnya untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dorong Forum Komunikasi BPN dan Media Sebulan Sekali
Untuk menjaga kesinambungan hubungan kelembagaan, Harison mendorong pembentukan forum komunikasi rutin antara jajaran BPN dan insan pers, setidaknya satu kali dalam sebulan.
“Bagaimana kita harus punya momen untuk bertemu, minimal sebulan sekali. Bagaimana supaya ada forum. Bisa diundang di kantor atau bertemu dalam suasana santai. Yang penting komunikasi tetap terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan berkala dapat dimanfaatkan untuk membahas perkembangan program pertanahan, menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan pelayanan, sekaligus mendengarkan pertanyaan serta masukan dari wartawan.
Dengan adanya forum tersebut, komunikasi antara BPN dan media diharapkan tidak hanya berlangsung ketika muncul persoalan atau polemik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan profesional yang berkelanjutan.
Pertemuan rutin juga dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, sehingga informasi mengenai pelayanan pertanahan dapat disampaikan secara lebih jelas kepada masyarakat.
Buka Ruang Diskusi Persoalan Pertanahan
Dalam pertemuan tersebut, Harison turut membuka ruang komunikasi bagi wartawan yang membutuhkan penjelasan mengenai berbagai persoalan pertanahan.
Ia memahami bahwa wartawan kerap menerima pertanyaan, pengaduan, maupun informasi dari masyarakat yang memerlukan klarifikasi dari instansi terkait.
Karena itu, komunikasi dengan jajaran BPN dinilai penting untuk membantu menjelaskan prosedur, kebijakan, dan mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harison mendorong insan pers menyampaikan persoalan yang membutuhkan penjelasan agar dapat didiskusikan berdasarkan informasi dan data yang tersedia.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu wartawan memperoleh pemahaman yang lebih utuh sebelum menyusun pemberitaan, tanpa mengurangi fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan pengawas kepentingan publik.
Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Pelayanan Publik
Kemitraan BPN dan media perlu ditempatkan dalam kerangka keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
BPN sebagai instansi pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, termasuk menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.
Komunikasi yang baik diharapkan dapat memperkuat proses klarifikasi, mendorong pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memahami persoalan pertanahan secara lebih komprehensif.
Kemitraan tersebut bukan sekadar membangun hubungan antarlembaga, melainkan juga menjadi sarana memperkuat akuntabilitas dan kualitas komunikasi publik.
Dihadiri Jajaran Kantah Tangerang Raya
Kegiatan silaturahmi tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, beserta Kepala Subbagian Umum, Eri Khaeruman. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo,
beserta Kepala Subbagian Umum.Evita Nur Elisa
Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat komunikasi antara jajaran BPN di wilayah Tangerang Raya dan insan pers, sekaligus membangun ruang dialog yang lebih terbuka dalam membahas informasi serta persoalan pertanahan.
Melalui komunikasi yang terjaga, BPN Banten diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat, sementara insan pers memiliki ruang yang lebih baik untuk memperoleh penjelasan dan melakukan verifikasi terhadap berbagai isu pertanahan.
Sinergi yang dibangun tetap menempatkan keterbukaan informasi, profesionalisme, akurasi pemberitaan, dan independensi pers sebagai prinsip penting dalam mendukung pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(zher)


