Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan setiap subjek hukum yang diduga turut berkontribusi atas terjadinya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akan diminta pertanggung jawaban.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian/lembaga terkait akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidsus usai menghadiri Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, membahas Hasil Investigasi terkait Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 15 Desember 2025
Rapat dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, Sekretariat Satgas PKH beserta jajaran dan Komandan Satgas Garuda.
Menurut Jampidsus, Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terkait perbuatan pidana atas bencana yang terjadi di Provinsi Sumatera tersebut.
Selain proses pidana, subjek hukum yang bertanggung jawab baik perorangan maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa evaluasi perizinan yang telah dikeluarkan.



