Lebak – Gagalnya pelantikan anggota DPRD Kab.Lebak periode 2019-2024 yang sedianya akan dilaksanakan, Senin 19 Agustus 2019 disebabkan karena belum lengkapnya berkas anggota legislatif terpilih terutama berkas LHKPN.
Hal itu dikatakan Kabiro Pemerintahan Prov.Banten, Gunawan kepada media, Selasa (20/8).
Menurut Gunawan, berkas anggota DPRD Lebak diterima berkasnya di biro pemerintahan Prov.Banten pada tanggal 9 Agustus 2019.Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata berkas LHKPN masing-masing anggota legislatif tersebut belum lengkap.Sehingga berkasnya diminta dilengkapi.
“Kami minta pihak terkait melengkapinya,”ujar Gunawan.
Gunawan menjelaskan, Gubernur Banten, malahan mendesak agar segera dipercepat berkasnya, makanya kami segera kordinasi kepihak terkait dan terjun langsung.
Sehingga, lanjut Gunawan, tanggal 14 agustus 2019 sudah kami menerima kekurangan berkas LHKPN tersebut, dan langsung diproses paraf pejabat terkait dan tanggal 18 Agustus 2019 SK sudah di tanda tangan gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak.
Sebelumnya juga, kata Gunawan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kab Lebak untuk nentukan kemungkinan waktu pelantikan kalau tdk sesuai AKHIR MASA JABATAN (AMJ).
“Kami mengusulkan di tgl 21 atau 22 Agustus tapi karena Bupati Iti nya sedang ke Padang, akhirnya diputuskan tgl 26 Agustus,”tegas Gunawan.(*)