Tangsel – PT. PITS, perusahaan milik daerah Kota Tangerang Selatan, merupakan Perseroan yang didirikan pada tanggal 8 mei 2014. Perusahaan ini seharusnya berkembang dengan baik, bergerak di bidang usaha Air Minum dan Transportasi Sampah.
Dalam menjalankan perusahaannya, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Walikota No. 15 Tahun 2014 menyatakan, bahwa PT. PITS juga diawasin oleh Tim Pembina yakni Inspektorat, Asisten Daerah II, DPMPTSP, Kepala Bappeda, serta Setda.
Anggota Komisi III Fraksi PSI, Emanuella Ridayati mengungkapkan bahwa ternyata Tim Pembina tidak maksimal dalam menangani tugasnya. Hal ini dibuktikan, Dinas PMPTSP yang tidak menghadirii Rapat Tim Pembina dengan PT. PITS sebanyak 3 kali.
“Padahal DPMPTSP salah satu mitra kami komisi 3 dalam mengawasi kinerja PT. PITS,”ujarnya, Selasa(11/8/2020).
Rida menjelaskan, dalam Perwal, DPMPTSP bertanggung jawab untuk mengevaluasi penyertaan modal PT. PITS, dimana sampai saat ini PT. PITS menjalankan usaha nya dengan bertopang pada suntikan modal dasar sebesar Rp. 87 Miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan belum menunjukkan grafik peruntungan yang signifikan.
“Saya sangat menyesalkan, karena hanya kepada mereka kita bisa meminta pertanggung jawaban dan laporan kinerja PT. PITS yang sudah berjalan menggunakan uang rakyat, lalu kepada siapa lagi saya mendapatkan informasi yang akurat ketika rakyat bertanya,”tutup Rida.(Reza).