Ekonomi Kreatif Jadi Senjata Tangsel, Pilar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Tertib Izin


Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dan berinovasi dalam rangka memajukan ekonomi kreatif di Kota Tangerang Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan pada kegiatan Pra Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang berlangsung di Gedung Galeri dan UMKM Kota Tangerang Selatan pada Senin (6/4/2026).

“Ini yang kita lakukan hari ini, supaya Musrenbang bisa mencakup semua kebutuhan dari semua sisi, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan, kemarin juga ada kepemudaan,” ujarnya.

Sebagai tulang punggung ekonomi Kota Tangerang Selatan, memajukan ekonomi kreatif menjadi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pilar mengungkapkan, hasil pengajuan yang dilakukan oleh para peserta yang hadir pada kegiatan Pra Musrenbang hari ini pun akan dirumuskan dengan Bapelitbangda, sehingga dapat diimplementasikan di tahun 2027.

Beberapa kegiatan tentunya akan dilaksanakan oleh dinas terkait, seperti program seni yang akan dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), videografi dan periklanan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta sektor kuliner dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

Pemkot Tangsel juga akan menjembatani pinjaman modal dengan pihak perbankan. Selain itu, pemberian bantuan alat-alat juga akan diberikan untuk kepentingan komunitas.

“Jadi, kita kaitkan dengan dinas-dinas pengampu, supaya mereka jadi induk bagi para pelaku ekonomi kreatif,” ucapnya.

Berkaitan dengan perizinan dan peresmian usaha, Pilar menegaskan Pemkot Tangsel akan memperkuat dalam memastikan kepemilikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) bagi para pelaku usaha.

“Saya berharap semua para pelaku investor jangan mengabaikan masalah izin administrasi, karena dari situ kami bisa lihat itu memenuhi unsur perizinan atau nggak,” tekan Pilar.

Ia menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bangunan usaha di antaranya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta ketinggian bangunan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan timbulnya masalah di kemudian hari, seperti banjir atau longsor.

“Saya kembalikan ke dinas terkait untuk melakukan pengawasan terkait izin sesuai ketentuan yang berlaku. Harus izin dulu, baru dibangun,” tegasnya.

Para pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan turut meramaikan dan memberikan masukan serta informasi terkait kegiatan ekonomi kreatif. Peserta yang hadir membagikan tantangan yang dihadapi, sekaligus kiat-kiat mengembangkan usaha agar naik kelas.

 


Next Post

Tinjau Progres Perbaikan RTLH di Desa Matagara, Wabup Intan Tegaskan Komitmen Pemkab Percepat Program Perbaikan RTLH

Sel Apr 7 , 2026
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah meninjau langsung progress renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Mursani, warga Desa […]