SERANG – Dalam rangka mendorong pemerintah agar membuka diri dan membuka ruang partisipasi warga negara demi terciptanya transparansi pemerintahan (open government partnership) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu adanya Pengendalian Gratifikasi.
Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu indikator yang harus dibangun dalam Penguatan Pengawasan di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam pengendalian Gratifikasi di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang adalah dengan mengikuti kegiatan internalisasi pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Banten.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula kantor wilayah hukum dan HAM Banten ini diikuti oleh KA UPT dan Tim UPG seluruh Satker yang ada di lingkungan kanwil Banten secara langsung dan virtual melalui zoom.
Dibuka secara langsung oleh Masjuno Kadivpas Kanwil Banten kegiatan ini diisi oleh Narasumber yaitu Icon Siregar (Inspektur Wilayah I) dilakukan diskusi mengenai gratifikasi mulai dari pengertian, ketentuan, jenis gratifikasi, sampai tata cara pelaporan gratifikasi.
Dilanjutkan dengan sesi selanjutnya yg diisi oleh Sigit Budi Purnomo dari Direktorat Jenderal Pajak Banten yang melakukan sharing terkait Tata Kelola Unit Pengendalian Gratifikasi pada DJP Banten.
Adapun maksud dan tujuan diselenggarakan nya kegiatan ini adalah sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan pemberantasan pungli dan gratifikasi secara transparan dan akuntabel serta menumbuhkan integritas pegawai dalam memberikan pelayanan dengan profesional dan akuntabel di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Banten. (Red).