KOTA TANGERANG – Sorotan terhadap proyek pembangunan Jembatan Kampung Bayur sisi Cisadane Barat senilai Rp4,07 miliar kian menguat. Hingga kini, legalitas badan usaha pelaksana, CV Trisula Utama, khususnya kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi konstruksi jembatan, belum terverifikasi secara terbuka.
Penelusuran awak media pada basis data publik jasa konstruksi tidak menemukan informasi nomor SBU, masa berlaku, maupun subklasifikasi pekerjaan jembatan atas nama perusahaan tersebut. Padahal, pekerjaan jembatan termasuk konstruksi khusus berisiko tinggi yang mensyaratkan SBU sesuai klasifikasi.
Upaya konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Tangerang terkait status SBU dan dasar kelolosan penyedia dalam tender tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Situasi tersebut dinilai cukup menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah dan APIP untuk melakukan audit kepatuhan guna memastikan legalitas penyedia, proses tender, serta akuntabilitas penggunaan APBD.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Kota Tangerang dan pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (zher).



