DPRD kota Tangerang Sahkan Empat Raperda


Korantangerang.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tangerang, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (PERDA). Pengesahan Perda ditanda tangani Ketua DPRD dan Walikota Tangerang di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Jum’at (29/12/2017) sore.

Empat Perda yang disahkan yaitu, Perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, Perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, serta Perda tentang pengerusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi menyampaikan apresiasinya kepada Walikota Tangerang beserta jajarannya, dan berterima kasih kepada berbagai elemen masyarakat yang telah memberikan masukan serta sarannya, demi terciptanya Perda yang berguna dan membawa keberkahan serta kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Amanah dalam Perda tersebut harus dapat dilaksanakan sebaik mungkin, demi terwujudnya masyarakat dan Kota Tangerang yang semakin maju dan sejahtera,” jelas Suparmi, Jum’at (29/12/2017).

Dalam sambutanya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua Panitia Khusus (Pansus) serta para anggota DPRD, yang mana Raperda ini dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan serta kebutuhan yang ada di Kota Tangerang.

“Setelah ditetapkan, Perda tersebut bisa memenuhi kepentingan masyarakat Kota Tangerang, yang merupakan cita–cita bersama dalam penyelenggarakan pemerintah daerah,” sebut Arief.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 yang membidangi ketertiban umum (Tibum) dari Fraksi Demokrat, Edy Ham mengatakan, setelah Perda Tibum disyahkan setiap orang yang mendirikan bangunan harus memiliki IMB. Ditegaskannya, mulai 2018 masyarakat sudah tidak bisa seenaknya mendirikan bangunan tanpa IMB, dan ini berlaku untuk semua jenis bangunan tidak terkecuali bangunan gedung pemerintahan.

“Jika tidak punya IMB tapi bangunan dilaksanakan, akan terkena sanksi. pertama akan ditegur secara lisan, kedua tertulis dan selanjutnya tindakan tegas, bahkan tindak pidana bisa denda sedikitnya Rp500 ribu sampai Rp 50 juta,” ungkap Edy kepada Wartawan saat menggelar press confrence di ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, usai rapat paripurna.

Edy mengingatkan, setiap orang dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apapun tanpa meminta izin Pemerintah Daerah (Pemda) dan setiap warga harus memiliki dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainya. “Hal itu guna mempermudah administrasi, seperti urus BPJS gratis dan sebagainya,” pungkasnya. (zher)


Next Post

Penduduk Bertambah, Banten Semakin Sesak

Jum Des 29 , 2017
Korantangerang.com – Hingga tahun 2017, berdasarkan data dari BPS jumlah penduduk Banten mencapai 12,4 juta jiwa. Pertumbuhan pun terbilang pesat, […]