Dirut PT RCMLand Kecam Pemberitaan Sepihak Dari Pihak Terdakwa


Tangerang – Terkait pemberitaan Media online yang sepihak dan tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya, Direktur Utama PT. RCMLand, Suritno mengecam pemberitaan tersebut. Dia mengatakan bahwa adanya pemberitaan di Media Online pada hari Kamis (19/8) itu dianggap berita sepihak.

“Pemberitaan yang dimuat di media tersebut hanya sepihak dan tidak konfirmasi terlebih dahulu, demikian juga wartawan tersebut tidak mengikuti secara rinci saat sidang pertama hingga sidang ke empat kali nya,”jelas Suritno saat mendampingi Muhamad Bangun Harahap, selaku bagian administrasi dan keuangan PT. RCMLand.

Padahal sudah dijelaskan dalam sidang secara rinci berdasarkan fakta, bahwa terdakwa Birma Siregar melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap saksi H Hamsir Siregar dengan cara meyakinkan untuk melakukan jual beli bidang tanah seluas 68,222m per segi di lokasi desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.

“Saksi korban, H Hamsir mengetahui dengan jelas adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Birma sebagaimana adanya. kesepakatan perjanjian antara keduanya pada tanggal 3 Januari 2016 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 point 2 yang menerangkan apabila pengurusan penyelesaian kasus tanah di kasasi Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya dan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua (H hamsir) akan diganti dan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak pertama (Birma),”papar Dirut PT RCMLand.

Suritno lebih jauh menjelaskan, antara Birma dan H. Hamsir membuat kesepakatan yaitu akan membuka kembali kasus ini baik di Mabes, Polda Sumbar maupun Kejaksaan.

“Diantara mereka sepakat, kalau ini ada biaya-biaya yang timbul sebesar Rp. 363.446.000 untuk biaya perkara tersebut termasuk kasbon pribadi Birma. Akhirnya dibuatlah kesepakatan antara Birma dan H.Hamsir secara tertulis, jadi tidak benar kalau dia tidak tahu adanya surat kesepakatan bersama itu,”jelas Suritno.

Dan pihak PT. RCMLand melakukan pembayaran secara bertahap mulai kasbon pribadi Birma Siregar pada tanggal 5 Oktober 2016 sampai 25 Oktober 2019 sudah termasuk biaya lainnya sebesar Rp. 1.250.915.000 sebagai bukti pembayaran tanah seluas yang ditanda tangani dan diketahui oleh Birma Siregar.

Akhirnya dalam kesepakatan itu juga dijelaskan apabila perkara ini tidak berhasil maka dana yang telah dikeluarkan PT RCMLand akan dikembalikan oleh pihak pertama. Namun Birma menawarkan kesepakatan lain dan dana tersebut dialihkan untuk pembayaran tanah 68.222 m2, dengan no sertifikat 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar dengan bukti kwitansi pembayaran dari PT RCMLand yang diterima oleh Birma Siregar pada tanggal 31 Desember 2019.

“Jadi, bagaimana bisa H Hamsir tidak mengetahui tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Birma sehingga bisa dilimpah dan diproses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang?,”tanya Suritno.

Suritno menjelaskan kalau Itu sangat tidak betul sekali, malah terdakwa sendiri yang selalu memutar balikkan fakta dan selalu mencari pembenaran sendiri yang tidak pada substansinya itu.

“Disini jelas bahwa pemilik perusahaan H.Hamsir menyatakan bahwa semua sudah diuraikan secara detail dan gamblang,”jelas Suritno, Sabtu (21/8/2021).

Kemarin kami juga memberikan keterangan sangat jelas tegas dan rinci seperti itu, adapun yang kemarin selalu diperingatkan adalah dari pihak terdakwa seperti itu sehingga kami tidak mengerti kenapa bisa terjadi dua kali seperti itu?.(zher).


Next Post

Buka KKK-DR Unis, Arief Ajak Mahasiswa Sosialisasikan Pentingnya Vaksinasi

Sab Agu 21 , 2021
Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah membuka kegiatan Pembekalan Materi Peserta Kuliah kerja Kemasyarakatan Dari Rumah […]