Dinas Perkimtan Kota Tangerang Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Coretax dan PPh Final Jasa Konstruksi 2026


KOTA TANGERANG — Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang terus memperkuat tata kelola perpajakan di sektor konstruksi melalui kegiatan sosialisasi Coretax dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jasa konstruksi tahun 2026. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Patio Lantai 1 Gedung Pemerintah Kota Tangerang.

Menggandeng Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur, sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku jasa konstruksi serta bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky P. Koesrindartono, dalam sambutannya menegaskan bahwa Coretax merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara digital.

“Coretax diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan, mulai dari pengisian otomatis, pengecekan bukti potong, hingga penyesuaian tarif PPh Final berdasarkan Sertifikat Badan Usaha. Namun, kami juga memahami masih adanya kendala yang dihadapi di lapangan, sehingga sosialisasi ini menjadi sangat penting,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perkimtan tidak hanya memberikan pemahaman regulasi, tetapi juga menghadirkan solusi atas berbagai persoalan teknis yang dihadapi badan usaha jasa konstruksi dalam implementasi Coretax.

Hasil dari sosialisasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, baik dari sisi pelaku jasa konstruksi maupun bendahara pengeluaran OPD dan kecamatan. Para peserta kini lebih memahami mekanisme pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Final jasa konstruksi secara tepat sesuai ketentuan terbaru.

Selain itu, kehadiran berbagai asosiasi jasa konstruksi seperti Kadin, Gapensi, Aspeknas, Askonas, Gapeknas, Gabpeknas, Gapeksindo, AKLI, dan Gabpkin turut memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Dinas Perkimtan juga menekankan pentingnya peran bendahara pengeluaran sebagai ujung tombak dalam administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. Dengan pemahaman yang selaras, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahan dalam proses pemotongan maupun pelaporan pajak.

Ke depan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat jasa konstruksi, guna mendukung implementasi Coretax secara optimal sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Perkimtan Kota Tangerang optimistis seluruh pemangku kepentingan di sektor konstruksi semakin siap menghadapi transformasi digital di bidang perpajakan pada tahun 2026.(Advetorial).


Next Post

Sukses Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan, Lapas Cikarang Rutin Kirim 60 Kg Telur ke PT. TACI

Kam Apr 16 , 2026
Cikarang, Bekasi — Lapas Cikarang suskes memberikan pembinaan keterampilan bagi warga binaan melalui Program pembinaan kemandirian. Setelah sebelumnya menjalin Perjanjian […]