Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN – RI Kota Tangerang rencananya akan mendesak DPMPTSP Kota Tangerang untuk segera turun ke lapangan agar mengetahui bagaimana masalah bangunan yang sedang berjalan, apakah izin mendirikan bangunan sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang?, terutama masalah bangunan minimarket yang berlokasi di Perum Bona Dasana Indah RT.04 RW 07, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Kota Tangerang, dimana bangunan tersebut ditolak oleh beberapa warga sekitarnya.
Menurut ketua DPD LSM TOPAN – RI, Jimmi Simanjuntak SH bersama rekan-rekan akan membantu warga untuk mempertanyakan ke Perijinan dan mendesak pihak DPMPTSP untuk mengecek pembangunan Minimarket yang ada di wilayah RT 04 RW 07 Perum Bona Dasana Indah apakan ada ijinnya atau tidak?,
”Kita lakukan ini karna prihatin atas keluhan warga yang tidak direspon oleh pihak Perijinan,” ucap Ketua DPD LSM TOPAN-RI Kota Tangerang Jimmi Simanjuntak SH, Kamis (27/08/2020).
Lebih lanjut Jimmi mengatakan, jika memang nantinya DPMPTSP tidak merasa mengeluarkan IMB pembangunan Minimarket di wilayah Perum Bona Dasana Indah, dirinya berharap agar Satpol PP Kota Tengerang sebagai penegak Perda jangan tinggal diam, harus melakukan penyetopan dan melakukan pembongkaran bangunan.
“Jika hasil yang kami dapat dari DPMPTSP tidak ada ijinnya, saya minta dengan tegas Satpol PP harus lakukan penyetopan dan pembongkaran, jangan sampai di mata masyarakat Satpol PP Kota Tangerang hanya berani menindak bangunan bangunan wong cilik tapi melempem terhadap bangunan orang orang yang banyak duit, dan jangan sampai anggapan masyarakat hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, kalau memang menyalahi aturan Satpol PP Kota Tangerang harus tegakkan Perda yang berlaku,” tutupnya.(zher).