Diduga Lakukan Prostitusi, Dua Perempuan Ditahan Satpol PP Kabupaten Tangerang


Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 2 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang disewakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Jumat (17/02/2023).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, penangkapan kedua perempuan itu berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada usaha prostitusi di kamar kontrakan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada satu ruangan yang digunakan penghuninya sebagai tempat bertemu dengan laki-laki yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” kata Fachrul saat diwawancarai.

Saat apartemen tersebut digeledah petugas, Fachrul mengatakan pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar apartemen tersebut.

Menanggapi hal itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung mengamankan dua perempuan tersebut ke Mako Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga menyegel kedua kamar yang disewa tersebut.

“Saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi yang ada di dalam kontrak. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat. Proteksi, kami langsung melakukan penyegelan di tempat itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut, pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau tersebut. Isi pesan mengarah pada transaksi prostitusi.

“Dua perempuan itu kami temukan berada di dalam kamar bersama seorang laki-laki yang bukan muhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara perempuan dan laki-laki tersebut di aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu perempuan yang diamankan mengaku pernah menjalankan bisnis prostitusi melalui aplikasi. Ia mengaku sudah menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih 3 bulan saat mulai menempati kontrakan tersebut.

“Ya (saya akui), kalau pekerjaan saya selama tinggal di kontrakan ini adalah wiraswasta lewat green application, dan kamar sebelahnya juga sama,” kata perempuan itu.(*)


Next Post

Diskusi dengan Media dan Influencer, Kapolres Ajak Bangun Sinergitas

Sab Feb 18 , 2023
Tangerang – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengajak diskusi para awak media dan influencer di salah satu cafe […]