Pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan dan kampanye pendidikan, tetapi bertumpu pada kualitas sumber daya manusia yang disiplin, jujur, dan beretika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal tersebut melalui kegiatan internalisasi kode etik dan kode perilaku pegawai di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, menekankan kode etik sebagai kompas moral yang menjaga arah kerja lembaga. “Integritas bukan hanya slogan, tapi harus hadir dalam perilaku nyata setiap pegawai. Kode etik adalah panduan agar setiap langkah kerja KPK tetap lurus, bersih, dan memberi teladan,” pesan Gusrizal.
Ia menambahkan bahwa setiap pegawai KPK wajib memegang teguh nilai-nilai dasar BerAKHLAK serta nilai IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan). Menurutnya, godaan kecil dalam keseharian justru kerap menjadi tantangan yang dapat menggerus integritas.
“Nilai-nilai inilah yang menjadi fondasi setiap insan KPK dalam menghadapi dinamika kerja yang penuh risiko dan tantangan. Kami ingin setiap pegawai mampu menghidupkan nilai ini, bukan sekadar menghafal,” tambahnya.
Disiplin dan etika disebutnya sebagai ciri khas pegawai KPK. “Disiplin yang berlandaskan etika akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” tegas Gusrizal.
Kegiatan ini juga menghadirkan materi tentang fungsi pengawasan Dewas KPK, pemahaman kode etik, serta studi kasus yang mendorong cara pikir kritis. Bagi KPK, membangun budaya disiplin bukan hanya kepentingan internal, melainkan komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik dan mengajak masyarakat bersama-sama merawat budaya antikorupsi.