KORANTANGERANG.COM – Dalam rangka terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat khusunya di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten yang menjadi lokasi TMMD Kodim 0623/Cilegon, Satgas TMMD, minggu (11/11) menggandeng Departemen Agama (Depag) Kota Cilegon menggelar penyuluhan tentang Undang-Undang (UU) Perkawinan.
Penyuluhan perkawinan ini dipaparkan secara langsung oleh Hj Irna selaku Depag Kota Cilegon, terkait Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terhadap penyuluhan hukum perkawinan ini cukup besar.Masyarakat nampak bersemangat mendatangi kegiatan penyuluhan ini, Berbagai pertanyaan pun diajukan juga oleh para warga yang turut hadir dikarenakan ini sangat komplek.
Kegiatan penyuluhan UU Perkawinan ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta pemahaman untuk warga juga personel TNI yang tergabung dalam Satgas TMMD Kodim 0623/Cilegon yang hadir pada kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapten Inf Gatot Wijiyanto Pasiter Dim 0623/Cilegon, Hj Irna, Depag Kota Cilegon, Sertu Mirzan, Babinsa Ramil 0203/Pulo Merak, dan peserta penyuluhan. (Madsari)