Danramil 08/Kronjo Pimpin Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid 19 di Kronjo


Tangerang- Terus berisinergi memutus penyebaran virus Covid-19, Danramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs Kapten Inf Sutrisno bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 Wilayah Kronjo, Kamis (19/11/2020).

Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sitrisno menyampaikan, dalam operasi yustisi warga yang didapati tidak menggunakan masker, Satpol PP di dampingi anggota Koramil 08/Kronjo dan Polsek Kronjo memberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial untuk Peneguran.

“Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. Untuk menekan penyebaran virus Corona di wilayah Kronjo,” ujarnya.

Kami dari Satgas Covid 19 Koramil 08/Kronjo Kata Danramil terus melakukan operasi yustisi untuk menekan perkembangan Covid 19.

“Ini upaya kami dari tiga pilar dalam membantu pemerintah untuk menyadarkan warga masyarakat, tentang protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah dalam memutus penyebaran virus Corona,” tutupnya. (*).


Next Post

Kodim 0803/Madiun Gelar Komsos Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Kam Nov 19 , 2020
Madiun – Komunikasi Sosial Cegah Tangkal Radikalisme dan Separatisme digelar Kodim 0803/Madiun dengan tema “Merawat Kebhinekaan untuk Tangkal Radikalisme/Separatisme dalam […]