Tangerang – Diketahui wilayah Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang merupakan zona merah penyebaran virus Covid 19. Untuk melakukan pengendalian penyebaran virus Covid 19 Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno turun memimpin pengendalian gabungan di pasar Curug Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Senin (01/02/2021).
Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) gabungan terdiri dari personil BKO 203/AK, Babinsa dan Polsek Curug serta Satpol PP Kecamatan Curug.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno menjelaskan, dalam Operasi Yustisi, PPKM yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat penjual dan pembeli di pasar Curug, agar tetap melakukan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari krumunan.
“Saat pelaksanaan operasi yustisi dan PPKM, anggota gabungan terus melakukan woro-woro untuk melakukan imbauan kepada warga masyarakat, taat akan peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Yustisi pastinya secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah Curug mengingat wilayah Curug masih zona merah.
“Petugas melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan imbauan mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan, “tuturnya.(*).