Tangerang – Dalam rangka menerapkan instruksi Perda yang berlaku paskah memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar bersama Forkopimda Kab Tangerang melaksanakan apel Gabungan PPKM Level 3 Skala Besar di Parkiran Halaman Resto KFC Jl. Raya Boulevard Des. Curug Sangereng Kec. Klp Dua, Kab Tangerang, Sabtu (12/02/2022) malam.
Hadiri dalam giat apel gabungan itu, Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Letkol Inf Bangun IE Siregar Dandim 0510/Trs, AKBP Sarly Sollu SIK MH Kapolres Tangsel, Kapten Arh Mulyono Danramil 02/Crg, Kompol Tribuana Roseno. SH., SIK., MH. Kapolsek Kedu, Fachrul Rozi Kasat Pol PP Kab. Tangerang, TB Waisul Kurni Kabid Gakda, Tjep Tjep Kabid lalin LLAJ Kab. Tangerang, Arif R.T Kesbangpol, Ibu Prisma Saraspuspa Camat kelapa dua, Andi Sekcam kelapa dua, Para PJU Polres Tangsel, Para lurah dan kepala desa Se Kec. Kelapa dua.
Meningkatnya penyebaran pandemi Covid 19 dan virus Omicron, disikapi dengan cepat oleh Dandim 0510/Trs bersama Forkopimda dengan patroli gabungan dengan target rute dari KFC Resto Kelapa Dua – Perempatan South 78 Pagedangan – Ruko Dormitori Pagedangan – Lampu merah Q, big Pagedangan – Lampu merah Frogy Pagedangan – Belakang Ice Pagedangan.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya dilakukan saat jam malam, tetapi di pagi hingga sore hari, petugas juga tetap menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
“Malam ini, ada beberapa sasaran yang dituju, dan kita bergerak bersama dari Parkiran Halaman Resto KFC untuk menuju sasaran yang sudah diplotting saat apel tadi,” kata Dandim.
Lanjut Dandim, di setiap sasaran, kita menjelaskan dan menyampaikan himbauan disiplin prokes dan mematuhi 5 M kepada warga yang sedang berkerumun, para pedagang kaki lima dan Lokasi yang banyak terdapat resto yang buka sampai larut malam dan juga antisipasi 3C dan Street Crime.
“Dengan adanya Penegakan PPKM Level 3 ini, diharapkan warga masyarakat lebih ketat lagi menjalankan disiplin protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 ini, dapat segera selesai dan masyarakat bisa beraktifitas dengan normal.”tegasnya.
Disampaikan Dandim bahwa penggunaan masker sudah menjadi ketentuan pemerintah tidak bisa di tawar – tawar lagi, dan setiap tempat usaha harus disediakan tempat mencuci tangan dan itu sudah menjadi keharusan.
“TNI – Polri bersama Forkopimda Kab Tangerang akan kerja ekstra keras dalam mendukung aturan pemerintah dengan meningkatkan kegiatan Patroli di lokasi – lokasi yang di perkirakan riskan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Oleh karena itu, aparatur kewilayahan sangat berperan dalam menegaskan aturan Pemerintah tersebut. Semoga semua berjalan lancar dan sukses untuk memutus penyebaran covid-19 khususnya di Kabupaten Tangerang.”tutur Dandim.(*)