Dampak Pemadaman Masal, PT. PLN Persero Akan Beri Kompensasi Pada Pelanggan


Pandeglang – Pemadaman listrik masal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) kemarin, membuat sebagian masyarakat resah dan meminta PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, agar bertanggungjawab atas segala konsekwensi yang terjadi akibat padamnya aliran listrik selama 8 jam lebih tersebut.

Manager PT. PLN Persero, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pandeglang, M. Habib Tohir, baik atas nama institusinya (PLN) secara nasional, maupun secara khusus kepada para pelanggan yang ada dibawah ULP Pandeglang, meminta maaf kepada seluruh pelanggan PLN yang telah mengalami gangguan terkait pemadaman listrik yang terjadi saat itu.

M. Habib Tohir pun menjelaskan, pemadaman listrik yang terjadi kurang lebih 8 jam itu, diakuinya terjadi tidak hanya di Pandeglang, tetapi terjadi dibeberapa daerah di Pulau Jawa, dan tidak juga ada kaitannya dengan gempa bumi. Dimana pemadaman itu murni akibat adanya gangguan dari transmisi Saluran Udara Extra Tinggi (SUTET) 500 KV Unggaran dan Pemalang. Sehingga suplai daya dari Timur terputus sampai ke barat Jawa yang mengakibatkan suplai listrik ke barat habis.

“Sekali lagi kami mohon maaf dan pengertian kepada seluruh pelanggan PLN yang terdampak akibat gangguan ini. Kami berusaha semaksimal mungkin agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkap M. Habib saat ditemui di Kantor PLN ULP Pandeglang, Kamis (8/8/2019).

Dikatakannya juga, selain permohonan maaf PLN kepada pelanggan. PT PLN Persero juga akan memberikan kompensasi atas insiden tersebut, seperti halnya pengurangan tagihan listrik bagi pengguna Paska Bayar, serta tambahan token bagi para pelanggan PLN yang menggunakan KWH Pra Bayar, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang kompensasi.

“PLN akan memberi ganti rugi pada seluruh pelanggan yang terdampak oleh pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu kemarin. Ganti rugi itu berupa kompensasi tagihan listrik, baik yang Pra Bayar, maupun Paska Bayar, semua itu sedang dihitung, dan dalam waktu dekat akan disampaikan pada pelanggan,” akunya.

“Kisaran kompensasi yang akan diberikan pada pelanggan PLN, yakni sebesar 35 persen dari biaya beban, atau rekening minimum untuk golongan tariff adjustment. Demikian juga kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum, diberikan pada konsumen golongan tariff yang tidak dikenakan penyesuaian tariff tenaga listrik (Non Adjustment),” tambahnya.

Manager PT. PLN Persero ULP Pandeglang ini pun mengatakan, bahwa penerapan itu diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus Pelanggan Premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Kondisi saat ini Alhamdulillah system sudah normal secara keseluruhan, terhitung sejak Senin 5 Agustus 2019 l, pukul 21.00 WIB. PLN telah melakukan upaya-upaya maksimal, agar jaringan listrik khususnya di wilayah Pandeglang, senantiasa Handal dan Aman. Disamping kami akan tetap berkomitmen, untuk memberikan pelayanan terbaik kami bagi pelanggan PLN, mohon doanya,” pungkasnya. (Daday)


Next Post

Keakraban Danki Satgas TMMD Kodim Demak dengan Anak Kalikondang.

Kam Agu 8 , 2019
DEMAK – Tahun ini Kodim 0716/Demak yang berada dibawah Komando Resort Militer (Korem) 0713/Makutarama, Kodam IV/Diponegoro diberi kehormatan untuk menyelenggarakan […]