NGAWI – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 serta melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia No:06 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No:02 Tahun 2020 aparat gabungan TNI-Polri dari Kodim 0805/Ngawi dan Polres Ngawi serta instansi terkait melaksanakan
Operasi Penegakan hukum Protokol kesehatan bertempat di Jl. A. Yani Ngawi, Selasa (15/09/2020).
Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Prio Kismanto,S.E., yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Operasi Penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 ini.
Dandim juga menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan untuk menindak lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No:06 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No:02 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Dalam kesempatan ini juga Dandim mengajak kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait untuk saling bekerja sama untuk mendukung langkah pemerintah pusat maupun daerah dalam mempercepat penanganan penyebaran Covid 19 ini.
“Dengan adanya kegiatan Operasi Penegakan hukum Protokol kesehatan yang di gelar oleh aparat gabungan TNI-Polri dari Kodim/0805 Ngawi dan Polres Ngawi ini bisa membuat masyarakat lebih sadar betapa pentingnya mengunakan masker dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 ini,”ucap Dandim.(*).