Tangerang – Koramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs gencar melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan termasuk pasar – pasar Tradisional yang ada di wilayah teritorial Koramil 11/Pasar Kemis.
Operasi yustisi yang menjadi penanggung jawab pelaksanaannya di Danramil 11/Pasar Kamis Kapten Kav Sjahrul Asari Danramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs yang langsung pimpin operasi prokes di wilayahnya.
Gebrakan prokes diadakan di dua pasar tradisional yaitu Kecamatan Pasar Kemis dan Sindang Panon Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Kamis (07/01/2021).
Dikonfirmasi media, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar mengatakan, apa yang dilaksanakan jajaran dibawah Kodim 0510/Trs sebagai bentuk kepedulian TNI untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah masing – masing, termasuk di wilayah Koramil 11/Pasar Kemis Kodim 0510/Trs
“Pelaksanaan operasi yustisi ini, bertujuan untuk mencegah berkembangnya penyebaran Covid-19 .”katanya.
Menurut Letkol Inf Bangun I. E. Siregar, apa yang dilaksanakan anggota Koramil 11/Pasar Kamis, dengan pelaksanaan operasi yustisi di dua pasar tradisional tentunya bertujuan agar para pedagang dan pengunjung pasar khususnya pasar tradisional, mentaati peraturan pemerintah untuk disiplin memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Dijelaskan Dandim, bahwa giat komsos terkait Protokol Kesehatan langsung ke titik sasaran seperti pasar tradisional agar tidak terjadi perkembangan penularan yang lebih meluas.
“Pasar tradisional merupakan salah satu tempat pertemuan penjual dan pembeli yang interaksinya sangat intens. Melalui komsos ini, anggota TNI tetap memberikan himbauan Protokol Kesehatan kepada setiap pedagang atau pembeli wajib harus mematuhi Protokoler Kesehatan.”jelas Dandim.
Pantuan di lapangan, terlihat anggota Koramil 11/Pasar Kamis dibantu sekuriti pasar tradisional menghimbau para pedagang dan pembeli wajib memakai masker dan cuci tangan, serta wajib mematuhi garis tanda jarak antri di antara pembeli minimal 1- 2 meter. Selain itu, pedagang/pembeli diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di depan pintu masuk sebelum masuki pasar tradisional. (*).