Camat Tigaraksa Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga


Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Tigaraksa, melaksanakan program bedah rumah tidak layak huni milik Suhayati (55), warga Kampung Kedongdong RT 005 RW 003, Desa Pasir Nangka. Renovasi dilakukan dengan memperbaiki atap dan struktur bangunan rumah yang sudah rusak.

Suhayati (55), mengaku bersyukur karena rumah yang dibangunnya pada tahun 1987 itu dipilih dalam program bedah rumah tidak layak huni. Ia juga menambahkan, kondisi rumah yang nyaris roboh ini sudah terjadi kurang lebih selama tiga tahun.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada semua yang sudah membantu saya sangat berterimakasih,” tandasnya.

Suhayati memiliki empat orang anak, suaminya meninggal dunia karena sakit, kini suharyati hanya tinggal dengan tiga orang anaknya yang masih bersekolah dan menimba ilmu di pesantren salafi.

“Saya hanya tinggal bersama tiga anak saya, anak pertama sudah berkeluarga, kebutuhan sehari-hari pun sulit,” ucapnya.

Sementara Camat Tigaraksa Rahyuni menuturkan, pada program bedah rumah ini, total bantuan yang diberikan sebesar Rp 80 juta rupiah untuk material dan pengeboran air bersih dengan target pengerjaan selama satu bulan.

“Ada 55 rumah tidak layak huni yang akan dibedah di tahun ini, rumah ini salah satunya. Kita renovasi bangunannya sampai menjadi rumah layak huni,” tutur Rahyuni, Sabtu(10/10/20).

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh pihak kecamatan sejak 2019 lalu, di wilayah Tigaraksa terdapat 680 rumah tidak layak huni paling banyak ditemukan di kampung Tegal Sari, Desa Pete. Meski begitu, saat ini sebanyak 55 rumah sudah layak huni setelah diikutsertakan dalam program bedah rumah.

“Tentu ini tidak mudah untuk kita selesaikan harus dari semua aspek. Untuk dari Kabupaten Tangerang sendiri setiap tahun dari Dinas Perkim itu ada 50 rumah yang harus dibedah tapi itupun hanya yang berada di kawasan,” tutur Rahyuni.

Oleh karenanya, Rahyuni berharap, program bedah rumah ini bukan hanya dilaksanakan oleh Dinas dan Kecamatan, kedepannya kegiatan itu bisa dilakukan oleh seluruh desa dan kelurahan minimal 1 desa 1 rumah dan 2 rumah 1 kelurahan.

“Tapi saat ini sedang terkendala COVID-19, anggaran memang harus ada rasionalisasi sebesar 50 persen. Anggaran yang tadinya direncanakan untuk bedah rumah dipakai buat BLT,” ujarnya

Kendati demikian, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang perihal masih banyaknya rumah tidak layak huni di perkampungan-perkampungan Tigaraksa.

Selain itu, pada 14 Oktober nanti dirinya juga akan menggelar Rapat Koordinasi (RK) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang perihal menganggarkan program bedah rumah minimal satu desa lima rumah. (hms).


Next Post

Pantau Penyaluran BST, Babinsa Koramil 02/Paron Himbau Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Sab Okt 10 , 2020
NGAWI – Agar kegiatan bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar Babinsa Koramil 02/Paron Kodim 0805/Ngawi Sertu Nasir bersama Bhabinkamtibmas […]