Camat Periuk Cek Bangunan Liar Di Bantaran Kali Cirarab


Kota Tangerang – Warga RW 05 Perum Griya Merpati Mas (GMM) menolak adanya bangunan liar (Bangli) di bantaran Kali Cirarab.Oleh karena itu, Camat Periuk Kota Tangerang, H. Maryono Hasan langsung turun ke Lokasi Bangli.

“Sesuai surat Laporan dari Kelurahan Gembor bernomor Nomor 300/86- Tapem/2020 terkait tentang adanya bangunan liar di bantaran Kali Cirarab pertanggal 10 September 2020. Kita sudah melakukan cek ke lokasi,”jelas Camat Periuk, Selasa (29/09/2020).

Pihaknya sudah menegor dan menertibkan Bangli tersebut kepada pemiliknya, agar membongkar sendiri, lantaran ini sudah melanggar GSS.

“Pemiliknya harus membongkar sendiri bangunan tersebut, apabila tidak mau membongkar, kita akan melakukan tindakan selanjutnya membuat laporan ke Satpol PP Kota Tangerang agar segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Maryono, Ia setuju usulan warga RW 05, bantaran Kali Cirarab untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar bisa berfungsi buat masyarakat setempat.(Rana).


Next Post

Dandim Madiun Bersama Ketua Persit Sambut Dan Dampingi Kunker Ketua Persit KCK PD V Brawijaya

Sel Sep 29 , 2020
Madiun – Dandim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., bersama Ketua Persit KCK Cabang XVII Dim 0803/Madiun Ny. Sari […]