Camat Pagedangan Diberhentikan Sementara


Korantangerang.com – Camat Pagedangan Achmad Kasori resmi di berhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, ucap Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal Rasyid saat jumpa pers di Ruang Wareng Pemda Kabupaten Tangerang, Rabu (07/03/2018).

Pemberhentian tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS yang melanggar kedisiplinan diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai Camat Pagedangan sampai berketetapan hukum. “Pihak Kepolisian Tangsel sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang bahwa yang bersangkutan sudah ditahan.”katanya

Untuk mengisi kekosongan Camat Pagedangan akan di isi oleh Sekcam dan dibantu para Kasi sesuai dengan tupoksinya. Hal tersebut di lakukan agar, tidak adanya kekosongan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat Pagedangan.tandasnya

Ditahannya Camat Pagedangan oleh Polres Tangerang selatan karena adanya dugaan Pungli terkait rekomendasi ijin untuk rumah ibadah di IC Q-BIG BSD Serpong. Sebelumnya pihak Kepolisian Kota Tangsel telah menahan Stap Kecamatan Pagedangan yang terkena OTT.
(Mulyadi)


Next Post

Keterbatasan Sumber Daya, OPD Harus Lakukan Efisiensi Pekerjaan

Rab Mar 7 , 2018
Korantangerang.com – Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan output terakhir yang harus disusun dari rangkaian proses kerja yang dilakukan oleh […]