BP2D Pandeglang : Kami Tidak Pernah Dapat Tembusan Dari DPMPTSP


Pandeglang – Rumah Makan (RM) Sederhana yang ada diwilayanh Kecamatan Carita, yang diketahui telah berubah nama menjadi Rumah Bernyanyi Karista. Saat ini sedang mendapat sorotan dari berbagai pihak, setelah kedapatan mempekerjakan anak dibawah umur, atau Anak Baru Gede (ABG) sebagai Pemandu Lagu.

RM Sederhana yang ditegaskan oleh pemiliknya telah dikontrakan pada pihak ketiga tersebut, rupanya tidak hanya berubah nama dan fungsi saja. Bahkan terakhir diketahui juga, bila rumah bernyanyi Karista itu, selama beroprasi beberapa tahun lamanya, tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendaftaran pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan yang menyebut, bila rumah bernyanyi Karista dengan jenis usaha rumah makan, bilyar dan karoke, tidak pernah membayar pajak restoran maupun hiburan, serta tidak tercatat sebagai Wajib Pajak (WP).

“Tidak tahu, dan mereka belum pernah bayar pajak. Selama ini kami juga tidak pernah dapat tembusan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Selama ini sepengetahuan kami belum pernah di data. Namun untuk memastikannya kami harus lihat data,” ujar Wawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2019).

Wawan membeberkan, apabila jenis usaha Karista bergerak dibidang rumah makan, bilyar, dan karoke, semestinya wajib membayarkan pajaknya untuk dua jenis, yakni pajak restoran sebesar 10 persen dan pajak hiburan senilai 30 persen.

“Seharusnya dilihat dari objek, ada rumah makan ditarik pajak restoran dan karoke masuk pajak hiburan. Maka harus dilihat legalitasnya dulu. Kalau berdasar aturan, pajak restoran sebesar 10 persen dan karoke 30 persen,” terangnya.

Oleh karena itu, BP2D akan menerjunkan tim untuk memeriksa keberadaan tempat tersebut. Apabila izin operasionalnya sesuai dengan yang diberitakan, pihaknya akan mendorong pengelola untuk menjadi wajib pajak.

“Kami akan lihat ke lapangan dan mengimbau agar mereka menjadi wajib pajak untuk bayar pajak khusus restoran dan hiburannya. Setelah jadi WP, patuh dalam pelaporan, dan patuh membayar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara mengaku akan meninjau ulang izin dari Karista. Meski pun mereka sudah diterbitkan izin dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah bisa saja menangguhkan izin usaha tersebut jika benar terdapat pelanggaran dalam operasionalnya.

“Kami akan lihat dulu di web form pendaftaran mereka. Bisa saja izinnya kami tinjau ulang kalau ada unsur pelanggaran dalam usahanya,” ucap Eric.

Eric juga mempertanyakan mengenai legalitas tempat usaha yang disoroti lantaran mempekerjakan anak di bawah umur itu. Karena ia menilai, kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang diperoleh melalui Online Single Submission (OSS), belum sepenuhnya valid bila tidak disertai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Mengingat pengelola menyediakan fasilitas karoke sebagai hiburan.

“Punya SIUP belum cukup. Karena mereka juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Ada tidak itu izinnya?” tanya Eric. (Daday)


Next Post

Dandim 0506/Tgr Hadiri Malam Inagurasi

Rab Nov 27 , 2019
Tangerang – Dandim 0506/Tgr Kolonel Inf Wisnu Kurniawan S.Sos mengahdiri inagurasi HUT Kota Tangsel yang ke-11 yang di gelar di […]