Tangerang – Dengan adanya penyebaran virus Covid 19 di RT 05/02 Kelurahan Curug Kulon Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, bersama tiga pilar tingkat kelurahan Babinsa Curug, Koramil 02 Curug, Kodim 0510/Trs memberikan surat imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan sementara di alun-alun Curug.
Selain memberikan surat imbauan tiga pilar juga melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar alun-alun yang berdekatan dengan RT 05/02. Hal tersebut untuk melakukan sterilisasi penyebaran virus Covid 19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 02 Curug Kapten Arh Mulyono mengatakan, surat imbauan tersebut di tunjukan kepada para pedagang di alun-alan, agar untuk tidak berjualan sementara.
“Tiga Pilar Kelurahan Curug Kulon membagikan surat imbauan kepada pedagang disekitar alun alun Curug untuk tidak berdagang pada hari Minggu Pertama dan Kedua di bulan Juni berkaitan dengan Kasus Penyebaran Covid-19 di RT 05/02,” ujar Danramil.
Lebih lanjut Danramil menambahkan, kegiatan dilanjutkan dengan Penyemprotan disinfektan di wilayah Rt 05/02 termasuk di Masjid Jami As. Syuro.(*).