Jajaran petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah toko yang diduga menjual bebas obat-obatan daftar G di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.
Terbongkarnya kedok toko sembako yang menjual obat-obatan terlarang itu berkat informasi dari Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Di lokasi perkara polisi menemukan ribuan butir pil merk Hexymer dan Tramadol.
“Dua orang penjaga toko sudah kami amankan berikut barang bukti ribuan pil obat-obatan daftar G sebagai barang bukti,”kata Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, Komisaris Sukardi kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
Dijelaskan, dua orang yang diamankan yakni DM(36) dan EK (20). Pelaku mencoba kelabui polisi dengan menjual barang kebutuhan pokok. Seperti gula, beras, minyak dan barang kebutuhan lain yang umumnya tersedia di warung kelontong.
Sukardi juga mengatakan bahwa hal yang mencurigakan di warung itu justru ramai disambangi kalangan remaja. Mereka rupanya menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi usia remaja.
Berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, baru dua minggu belakangan ini menjual jenis sediaan farmasi Hexymer dan Tramadol. Warga sekitar lanjutnya, juga menaruh curiga dengan aktivitas perniagaan oleh dua pemuda itu. “Dari situ kemudian masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami, dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar.
“Dari tempat tersebut, kami menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir tramadol dan uang tunai hasil transaksi obatan ilegal sebesar 457 ribu” terangnya
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.pungkasnya (Mulyadi)