Pandeglang- Alokasi anggaran sebesar Rp58,6 miliar guna Pananganan dan Pencegahan merebaknya Virus Cirona, atau Covid-19 di Kabupaten Pandeglang yangbl berasal dari tiga sumber penganggaran, rupanya belum bisa diketahui secara pasti dan jelas terkait rincian alokasi persentase, maupun jumlah angka nominal untuk tiga sektor terdampak Covid-19 di Pandeglang.
Hal itu pun diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Iis Iskandar yang mengatakan, bahwa Rp58,6 milyar itu adalah total dari tiga sumber pendanaan, yakni Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten sebesar Rp55 milyar, Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,9 milyar, serta dari Dana Tak Terduga (DTT) APBD Pandeglang TA 2020 sebesar Rp1,7 Miliar.
Dimana menurutnya, bahwa besaran anggaran itu khusus untuk Penanganan Covid-19, dengan mengalokasikannya pada tiga sektor terdampak Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, mulai dari sektor Ekonomi, Sosial dan Kesehatan.
“Semua anggaran itu, untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan Covid-19. Yang pasti alokasinya untuk tiga sektor, mulai dari Ekonomi, Sosial dan Kesehatan,” jelas Kepala BPKD Pandeglang, Iskandar, Selasa (14/4/2020).
Hampir senada dengan Kepala Bappeda Pandeglang, Utuy Setiadi yang sempat diberitakan sebelumnya. Kepala BPKD Pandeglang ini pun mengakui, bahwa anggaran sebesar Rp58 miliar lebih untuk Penanganan Covid-19 di Pandeglang itu, belum bisa merinci secara pasti kebutuhan untuk masing-masing sektornya, dengan alasan menunggu hasil pembahasan, serta pengajuan dari masing-masing OPD-nya.
“Semuanya besar, kan tadi ada tiga unsur, ekonomi, sosial dan kesehatan, Ekonomi, bagaimana supaya UMKM tetap berjalan, sosial contoh masyarakat berpenghasilan rendah, bagaimana supaya bisa kita bantu,” ungkap Iskandar singkat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bappeda Pandeglang, Utuy Setiadi juga sempat mengatakan, bahwa anggaran itu harus segera terserap pada awal bulan Mei 2020 ini, dengan sistem pencairan Bankeu ada dua tahapan, yakni, tahap pertama 70 persen dan tahap kedua 30 persen.
“Jadi tahap kedua nantinya, tidak harus menunggu tahap pertama terserap 100 persen. Tetapi, 70 persen juga bisa menarik lagi pencairan tahap keduanya,” ucap Utuy saat itu. (Daday)