Korantangerang.com– Berhasilnya Polresta Tangerang membekuk jaringan pencurian dengan kekerasan yang terjadi dua minggu lalu, dan pada akhirnya Tim Sat Reskrim Polresta Tangerang beserta tim Opsnal Ranmor selama 5 hari melakukan penyelidikan dan observasi di wilayah tenggamus Provinsi Lampung.
Kapolreta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif mengatakan bahwa alhamdulillah kami telah mendapatkan apresiasi oleh Polda Banten serta jajaran Polri atas berhasilnya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan ,di wilayah tenggamus Lampung dan lampung Utara, Hal ini juga kami mendapat apresiasi pula dari para pengemudi online.
Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan tol jakarta-Merak KM 44 Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit Mobil Merk Suzuki ERTIGA, warna Putih, Tahun 2016, No.Pol : B 2925 BKT, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 3X warna Gold, 1 (satu) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) buah Dompet yang berisikan uang tunai dan Kartu ATM milik korban.kata Kapolres, Selasa (10/04/2018)
Nah, Awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 21.30 Wib, korban selaku driver taksi online GRAB mendapat order penumpang di daerah Jelambar Jakarta Barat dari 2 (dua) orang tersangka YS dan SY,dan pada saat itu kedua Tersangka memesan GRAB dengan tujuan Merak Banten.
Setelah korban bertemu dengan kedua orang tersangka YS dan SY tersebut selanjutnya kedua orang tersangka menawari korban akan melakukan pembayaran secara tunai dengan uang tarif ongkos lebih besar dari tarif resmi aplikasi GRAB, dengan syarat korban harus membatalkan pesanan di Aplikasi GRAB, pada saat itu kedua tersangka berjanji akan membayar ongkos GRAB sebesar Rp. 450.000,(empat ratus ribu rupiah), dan setelah ada penawaran pembayaran secara tunai/cash dari tersangka akhirnya korban sepakat dan langsung mengantarkan kedua tersangka menuju Merak Banten tanpa menggunakan aplikasi GRAB.Ujarnya
Namun berselang sekira 1 (satu) jam perjalanan dari Jelambar Jakarta Barat , sekira di Jalan Tol Merak Jakarta Km. 44.korban tiba-tiba ditodong pada bagian leherya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, yang disertai dengan ancaman kekerasan oleh tersangka SY, karena korban ketakutan dan merasa terancam keselamatannya ,akhirnya korban menghentikan Iaju kendaraannya dan selanjutnya oleh kedua tersangka korban dilakban pada bagian tangan, mata, dan mulutnya setelah dilakban dan selanjutnya korban dipindahkan ke kursi penumpang bagian belakang.
sesampalnya di pinggir Jalan Tol dekat Pintu keluar Cilegon timur, kedua tersangka menurunkan korban di pinggir jalan Tol dalam keadaan terikat lakban.Tandasnya
Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 19.00 MB anggota team Opsnal Ranmor beserta Anggota unit Reskrim Polsek Cisoka mendapat lnformasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa didaerah Tanggamus Prov. Lampung ada sekelompok orang yang melakukan transaksi jual bell 1 (satu) unit ‘Mobil Merk Suzuki ERTIGA, wama Putih, Tahun 2016, No.Pol : B 2925 BKT yang diduga hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Merak KM 44, Pabuaran Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya sekira pada pukul 21.00 Wib anggota team Opsnal Ranmor beserta Anggota unit Reskrim Polsek Cisoka berangkat menuju ke Tanggamus Prov. Lampung, sesampainya di Tanggamus Prov. Lampung anggota team Opsnal Ranmor beserta Anggota unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan penyelidikan dan observasi daerah Tangggamus selama kurang Iebih 5 (hari) dan kemudian pada Hari Jumat tanggal 3O Maret 2018 team Opsnal Ranmor beserta anggota unit reskrim polsek cisoka berhasil membekuk kawanan pencuri tersebut.pungkasnya
(Mulyadi)