Begini Proses Pemindahan Napi dari Rutan Pandeglang ke Lapas Cilegon


Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 15 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Cilegon. Sabtu (13/03/2021).

Terlebih dahulu sebanyak 15 Narapidana telah melaksanakan rapid test covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.

Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-67 Tanggal 02 Maret 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Ibrahim Als Baim Bin Ahmad Rodji,Dkk.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang mengatakan bahwa Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Ka KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang.

“Pemindahan Napi ini sudah melewati proses yang sesuai dengan prosedur, serta tidak ada pungutan biaya apapun,” ujarnya.(Dede).


Next Post

Lapas Serang Gelar Rapat Tim Pembangunan ZI 2021

Sab Mar 13 , 2021
SERANG – Usai dibentuknya Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang langsung menggelar Rapat […]