Bandara – Apartemen Kamala Lagoon, Bekasi, Jawa Barat dijadikan pabrik narkotika jenis tembakau sintetis. Hal itu terungkap atas pengembangan kasus yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten bersama tim gabungan.
“Awalnya ada paket kiriman dari China atas nama penerima Restu Jaya Kimia dan ditujukan ke Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Kemudian diamankan pria berinisial HF, BC, BCJ dan SM di berbagaii lokasi, diantaranya
Hotel Elcavana, Bandung dan Apartemen Kalibata City, Jakarta,” ungkap Finari Manan, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (1/12/2020).
Selanjutnya, sambung wanita berhijab itu, sesuai informasi dari SM, terdapat pabrik tembakau sintetis yang terletak di Apartemen Kamala Lagoon, Bekasi.
“Pada Kamis, 19 November 2020 waktu dini hari, tim mengarah menuju apartemen Kamala Lagoon dan berhasil mengamankan dua pria berinisial AN, 32 tahun dan RD, 28 tahun serta tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sebesar 85 kilogram. Kemasan berjumlah 170 pack dengan berat masing-masing sebesar 500 gram,” beber Finari.
Dua hari kemudian, lanjutnya, Sabtu, 21 November 2020, tim gabungan kembali melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di Kamar RD dan mendapatkan barang bukti tambahan berupa tembakau gorila atau tembakau sintetis siap edar sebanyak 50 kg.
“Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa tembakau sintetis ini telah siap dijual dan diedarkan kepada konsumen, yaitu masyarakat kita. Miris jika harus membayangkan kalau aksi haram mereka tidak berhasil kita cegah,” imbuhnya.
Finari menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 Milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 152 kilogram narkotika berhasil diamankan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Narkoba milenial itu terdiri dari dua kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini juga turut diamankan. Pelakunya sebanyak enam orang yang rata-rata usia kelahiran 80-an dan satu diantaranya berusia 19 tahun.(*).