Bawaslu Buka Call Center Laporan Adanya Praktek Politik Uang


Kepri – Bawaslu Kepri gencar mensosialisasikan bahaya politik uang dan meminta masyarakat yang mengantongi temuan politik uang untuk melaporkannya di nomor call center 0812 5101 359 untuk ponsel, 0771 4444074 untuk telepon, lapor.kepri@bawaslu.go.id email.

Bawaslu sampai membuka call center khusus untuk mendapat akses ke sumber masalah mengingat potensi terjadinya politik uang dalam pilkada Kepri cukup tinggi. Dibatasinya kampanye yang membuka komunikasi langsung pihak paslon dengan sebanyak mungkin mata pilih memicu kecenderungan munculnya kampanye gelap melalui jalan politik uang.

Pakar politik dan pemerintahan Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad), Dede Sri Kartini, seperti dilansir beritasatu.com, Kamis (12/11/2020), menyebut pilkada serentak 2020 sebagai perhelatan pilkada yang berbeda dari rangkaian pilkada sebelumnya. Pilkada serentak 2020 merupakan pilkada yang mahal, sulit, dan rawan peningkatan politik uang. Politik uang diduga akan marak mengingat juga banyak orang yang kehilangan pekerjaan pada masa pandemi Covid-19.

Berikut sanksi pidana pemberi dan penerima politik uang UU Nomor 10 Tahun 2016

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

KUHP

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. (*/Siberindo.co)


Next Post

Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan

Sab Nov 14 , 2020
Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan bahwa sejak maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia, tercatat 215 […]