Bawa Uang 21 Miliar Tidak Lapor Kepabeanan Dituntut 2,5 Tahun


Tangerang – Jaksa Reza Pahlevi dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Erik Setiawan, 2 Tahun 6 Bulan, denda 100 juta rupiah.Jika tidak sanggup bayar diganti 5 bulan penjara, dan barang bukti uang dirampas untuk Negara karena membawa uang dari Singapura ke Jakarta sebesar Rp. 2. 042.100 SGD ( 21 miliar ) dan tidak melapor ke Bea Cukai sesuai Peraturan Bank Indonesia ( BI ) dalam persidangan, Rabu(10/7/2019) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelum sampai ke materi tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan kronologis bagaimana Terdakwa, Erik Setiawan yang bekerja di salah satu Perusahaan Money Chenger lsebagai Kurir PT. Vals Inti Tolindo ( PT. VIT ) yang bergerak dalam penjualan dan penukaran uang Valuta Asing.

Dalam satu minggu, terdakwa Erik Setiawan bisa 2 sampai 3 kali berangkat ke Singapura yang ditugaskan dari kantornya untuk menukar uang Kertas Asing ( UKA ). Terdakwa ditangkap Petugas Bea Cukai,Sabtu (28/1/2019) jam 12.30 wib ketika mendarat di Terminal II Bandara Sukarno Hatta dengan maskapai Penerbangan Lion Air, JT -163.

“Terdakwa Erick setelah keluar dari Pesawat langsung masuk ke kamar mandi dan menyembunyikan uang dolar singapura 2.040.100 SGD ke kantong jaket rompi yang di duga sudah dipersiapkan dan dimidifikasi untuk mengelabui petugas,”jelas JPU.

Penasehat hukum Erik, Sinaga mengatakan perbuatan Kliennya hanya lupa mendaftarkan uang yang dibawanya, padahal permohonan dan prosedur dan surat permohonan dari Bank Indonesia semua lengkap.Pengacara mengibaratkan kita membawa Kenderaan bermotor lupa membawa SIM dan
STNK.

Moh Kamal Pasha, peneliti Dokumen Tingkat Trampil ( PDTT ) dari KPU. BC Bandara Soeta, di persidangan mengatakan tidak menerima Email pada tanggal 28 Januari 2019 dari Erik Setiawan yang membawa UKA sebanyak 2. 042. 100 SGD sesuai PP RI 99 Th 2016 Tentang tata cara membawa uang yang melewati Kepabeanan 100 juta harus dilaporkan Kepabeanan.

Sesuai pasal 102 huruf e UU No 17 / 2016 yang diperbaharui sesuai Undang-Undang No.10 1995 Tentang Kepabeanan, perbuatan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan yang mengakibatkan UKA yang dibawa melalui daerah Kepabeanan indonesia tidak tercatat / terekam pada sistim e-Lisensing Bank Indonesia.

Yang mengakibatkan dan bisa berakibat fatal karena data pembawa UKA lintas batas yang di admistrasikan BI tadak akurat yang dapat mempengaruhi perumusan kebijakan moneter pembayaran dan transaksi keuangan di Indinesia menjadi tidak akurat.

Ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi memberikan kesempatan kepada terdakwa, Erik yang didampingi penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa, dan menunda persidangan selama satu minggu.(BONAR)


Next Post

Dampingi Walikota, Kasdim 0803/Madiun Panen Padi Perdana Bersama Poktan Tani Mulya

Kam Jul 11 , 2019
Madiun-Kasdim 0803/Madiun Mayor Arm Mulyadi mendampingi Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH.MM.M.Pd., dan Forkopimda Kota Madiun bersama masyarakat dan Kelompok […]