Korantangerang.com – Seorang pedagang es dawet berinisial HS, 29, diringkus aparat Polres Metro Tangerang karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya. Awalnya HS meminjam motor untuk membeli miras malah membawa kabur motor tersebut.
Peristiwa itu bermula saat HS yang sehari-hari berdagang es dawet di depan Pemkot Tangerang meminta temannya Winta untuk mengantarnya membeli miras berjenis Rajawali.Winta menyuruh rekannya Sugianto untuk mengantarkan HS menggunakan sepeda motor miliknya Honda Supra-X bernopol B-6797-CZQ.
“Setelah sampai di warung, ternyata warung tersebut tidak menjual minuman keras Rajawali,” kata Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani, Kamis (23/11/2017).
HS kemudian meminjam sepeda motor ini untuk mengambil minuman keras Rajawali di rumahnya. Namun Sugianto tidak diajak Dan menunggunya di warung selama 1 jam.
“Saat itu pelaku tidak kembali lagi, dan sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan,” ungkap Triyani.
Korban kesal lalu melaporkan kejadian itu kepada Polsek Neglasari. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi keberadaan pelaku pun diketahui dan akhirnya di tangkap pada Rabu (22/11/2017) kemarin.
“Penangkapan sekitar jam 11.00 WIB di Depan Pemda Kota Tangerang pada saat pelaku sedang berjualan es dawet,” ujar Triyani.
Atas kejadian tersebut pelaku harus mendekam di Mapolsek Neglasari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(zher).