Kota Tangerang – Bapenda Kota Tangerang melakukan beberapa penyesuaian kebijakan pajak sejalan dengan kondisi perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, tetapi tetap memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Salah satu penyesuaian dilakukan melalui pembebasan pajak atas objek PBB yang ketetapannya tergolong minim. Makin besar ketetapan pajak, makin kecil keringanan yang diberikan. Desain ini diharapkan dapat menciptakan pemberian insentif yang tepat sasaran.
Sementara untuk merespons ketidakpatuhan wajib pajak yang masih tergolong tinggi, langkah-langkah lanjutan diambil untuk mencegah makin tingginya piutang pajak. Identifikasi objek pajak dilakukan agar bisa diketahui potensi riil dari PBB.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menjelaskan, PBB P2 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terhitung sejak terbitnya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Untuk Pemda Kota Tangerang Pengelolaan PBB-P2 terhitung sejak dilimpahkannya data PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014.
“Data PBB-P2 yang diterima belum dilakukan cleansing oleh DJP Kemenkeu RI, sehingga Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukan cleansing atas data tersebut,” terang Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa.
Sedangkan, cleansing data yang dimaksud yakni,
a. Mendeteksi atau identifikasi atas Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB-P2.
b. Memperbaiki atas data Piutang/tunggakan PBB-P2.
c. Menghapus pembukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan (2014).
“Hingga saat ini Bapenda Kota Tangerang secara bertahap melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut,” ucapnya.
Clensing dilakukan melalui pendataan subjek dan objek pajak, serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap. Harapannya, wajib pajak melakukan konfirmasi atas data tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut.
“Baik melalui Bank penerima pembayaran PBB-P2 pada saat itu, seperti Bank BJB atau langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Kami telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, UPT Bapenda Wilayah Timur dan UPT Bapenda Wilayah Barat,” pungkasnya..(Advetorial).