Korantangerang.com – Adanya alokasi anggaran sebesar Rp. 2.862.401.000,- pada APBD Perubahan Kabupaten Pandeglang di Tahun Anggaran 2018, untuk pengadaan tiga unit kendaraan dinas (Randis) yang diperuntukan bagi oprasional Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Pandeglang. Diakui kecolongan oleh salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) dari DPRD Pandeglang.
Menurut anggota Banggar, Hadi Mawardi, bahwa hal tersebut diakibatkan kurang detailnya Komisi I selaku mitra kerja dari Sekretariat Daerah, dalam mempelajari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dan selain itu, dirinya pun mengaku saat menerima RKPD, pihaknya menerima dokumen itu sudah dalam bentuk gelondongan, jadi pembelian Randis tersebut luput dari perhatiannya.
“Iya luput (dari perhatian), karena kami menerima RKPD secara gelondongan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (11/3/2019).
Hadi malah berdalih jika dalam proses perencanaannya, lebih dulu dibahas oleh Komisi I sebagai mitra kerja Setda.
“Ini menjadi perhatian kita semua, paling tidak kami akan telusuri kembali karena memang pembahasan itu sifatnya bundelan anggarannya itu. Sehingga tidak kita telaah satu per satu karena banyak randis yang pada waktu itu dianggarkan, seperti di beberapa OPD,” bebernya.
“Tapi bila pembelian Randis itu sesuai dengan regulasi, tidak masalah. Apalagi melihat kapasitas mobil yang dibeli sebesar 2.500 CC, maka sesuai dengan ketentuan,” sambung Hadi.
Kendati demikian, Hadi mengaku akan menelusuri pembelian tersebut dan berjanji akan mengkaji lebih jauh supaya APBD tahun 2019 lebih tepat sasaran. Apalagi menurut Hadi, pihaknya mempertanyakan komitmen bupati dalam merasionalisasi anggaran.
“Kami akan evaluasi perihal komitmen bupati untuk rasionalisasi, maka nanti akan kami pelajari tentang APBD tahun ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam APBD Perubahan 2018 Pemkab Pandeglang mengalokasikan dana sebesar Rp. 2,8 miliar, untuk pembelian kendaraan dinas perorangan sebanyak tiga unit. Salah satunya adalah Toyota Land Cruiser Prado seharga Rp. 1,9 miliar, yang diperuntukan bagi oprasional bupati. Sedangkan dua unit lagi, diperuntukkan bagi Wakil Bupati dan Sekda dengan pagu anggaran Rp. 858 juta.
Sayangnya dua kendaraan untuk Wakil Bupati dan Sekda, gagal dibeli karena terbatasnya waktu pengadaan yang menjelang akhir tahun. Kendati demikian, Pemkab kembali menganggarkan dua unit kendaraan dinas itu pada tahun 2019. Malah keduanya sudah ditayangkan di SiRUP. (Daday)



